Syarat Jadi Ketua KONI, Minimal Didukung Enam Cabor
- 17 Feb 2025 18:33 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malinau untuk periode 2025-2029 resmi membuka pendaftaran mulai 14 hingga 28 Februari 2025. Untuk memastikan kepemimpinan yang kredibel dan profesional, panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan.
Salah satu syarat utama adalah calon harus mendapatkan dukungan dari minimal enam cabang olahraga yang kepengurusannya masih aktif. "Setiap cabor hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu calon. Jika ada lebih dari satu nama dalam surat dukungan yang diajukan, maka dukungan tersebut dianggap tidak sah," ungkap Jimmy Sakay, ketua Tim Penjaringan, saat dikonfirmasi Senin (17/2/2025).
Selain itu, calon Ketua Umum KONI Malinau harus memenuhi kriteria administratif dan hukum, diantaranya wajib berwarga negara Indonesia yang berdomisili di Malinau dan pendidikan minimal Strata 1 (S1). Merupakan pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten dengan jabatan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara yang kepengurusannya masih aktif.
"Termasuk tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik, tidak berstatus tersangka dalam kasus hukum. Selain itu, calon juga harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan tugas penuh waktu serta berkomitmen menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI," imbuh Jimmy.
Pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Malinau akan diputuskan dalam Musorkab (musyawarah olahraga kabupaten) yang direncanakan pada Maret 2025. Pihaknya berharap proses ini dapat menghadirkan pemimpin yang mampu memajukan dunia olahraga di Malinau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....