Waspadai Bahaya Petasan bagi Anak, Peredaran Diawasi
- 24 Des 2025 11:08 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Kepolisian Resor Malinau meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan petasan serta kembang api menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Harapannya, mencegah potensi bahaya, khususnya terhadap anak-anak dan masyarakat di lingkungan permukiman.
Kepala Bagian Operasi Polres Malinau, IPTU Mardiman, mengatakan tidak semua jenis petasan atau kembang api diperbolehkan untuk dijual maupun digunakan. Menurutnya, terdapat jenis tertentu yang masuk kategori bahan peledak dan dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Nanti kami cek ke lapangan melalui Bag Intelkam, terutama dekat-dekat pergantian tahun. Kalau memang nanti ditemukan ada jenis bahan peledak yang menurut undang-undang dilarang atau tidak boleh, tetap akan kita sita dan kita akan laksanakan penyitaan barang bukti,” kata IPTU Mardiman.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, Balai POM, serta instansi terkait lainnya di lingkungan pemerintah daerah untuk memastikan keamanan petasan yang dijual kepada masyarakat. Menurutnya, pembatasan ini penting agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kita akan melihat kadar dan jenis tingkatan dari petasan tersebut supaya tidak mengganggu atau menimbulkan kejadian yang membahayakan orang lain dan masyarakat, khususnya anak-anak,” kata IPTU Mardiman.
Sementara itu, berdasarkan arahan Kapolri, Listyo Sigit, penggunaan kembang api tidak direkomendasikan dalam perayaan nataru tahun ini, mengingat situasi bencana yang melanda Sumatra. Pada malam natal, masyarakat juga diimbau untuk mengisi kegiatan dengan doa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....