Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemda Usul Kawasan Agropolitan Masuk RDTR Perkotaan

  • 30 Sep 2026 20:28 WIB
  •  Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Dinas Pertanian Kabupaten Malinau menyampaikan dua poin strategis dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Malinau pada rapat konsultasi publik, Senin (28/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mencegah maraknya alih fungsi lahan di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau, Magdalena, mengungkapkan bahwa kawasan perkotaan Malinau saat ini masih memiliki banyak lahan pertanian produktif. Tak hanya itu, potensi lahan tidur yang belum tergarap maksimal juga masih sangat luas untuk ditransformasi menjadi pusat produksi pangan di masa mendatang.

Melalui Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Pertanian, Mikadinata, pihak Dinas Pertanian menekankan dua usulan utama yang wajib diakomodasi dalam dokumen RDTR Perkotaan Malinau:

1. Perlindungan Ketat Lahan Pertanian (LP2B & LCP2B)

Dinas Pertanian mendesak adanya kepastian hukum dan pembatasan wilayah yang tegas terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Langkah ini dinilai vital agar area pertanian yang selama ini menopang kebutuhan pangan warga kota tidak tergerus oleh pembangunan infrastruktur maupun pemukiman.

"Di wilayah perkotaan Malinau ini, sektor pertanian masih memberikan kontribusi nyata terhadap penyediaan bahan pangan dan menjaga stabilitas ketahanan pangan lokal. Yang paling penting dalam penataan tata ruang kota adalah mempertegas batas dan perlindungan LP2B maupun LCP2B, agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan," tegas Mikadinata.

2. Pengembangan Kawasan Khusus Agropolitan dan Agrowisata

Selain aspek perlindungan, Dinas Pertanian mengusulkan penetapan zonasi khusus untuk kawasan agropolitan di area perkotaan. Konsep ini dirancang agar masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai ruang usaha tani produktif yang terintegrasi langsung dengan sektor agrowisata berbasis perkotaan.

Untuk menyukseskan integrasi perencanaan ini, Dinas Pertanian menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan tim penyusun tata ruang.

"Kami dari Dinas Pertanian siap menyediakan data teknis, informasi faktual, serta berkoordinasi secara berkelanjutan selama proses penyusunan RDTR ini berlangsung," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....