Perda Tarif Ambulans, Dukung Layanan Rujukan Malinau
- 16 Jun 2026 19:53 WIB
- Malinau
Poin Utama
- BPJS Kesehatan menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif ambulans di Malinau sebagai syarat mutlak agar klaim biaya rujukan pasien JKN dapat dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
- Ketiadaan Perda tarif menyebabkan BPJS Kesehatan tidak dapat mencairkan dana untuk biaya ambulans, sehingga puskesmas belum bisa menerima timbal balik atas layanan rujukan yang diberikan.
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai perlu segera menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait tarif ambulans guna mendukung layanan rujukan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan, Deni Marta Pasarela mengatakan, regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar biaya ambulans rujukan dapat dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ambulan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas menuju Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maupun rujukan antarrumah sakit, sebenarnya termasuk dalam cakupan penjaminan JKN.
"Ambulans rujukan dari FKTP ataupun puskesmas ke FKRTL juga ataupun antara rumah sakit itu sebenarnya dalam kategori masuk penjaminan JKN," ungkap Deni usai Pertemuan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Malinau, beberapa waktu lalu.
Namun, penjaminan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat Perda yang mengatur tarif ambulans. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
"Penjaminannya itu dasarnya adalah perda. Yang nantinya juga akan dibuktikan dengan jarak," ujarnya.
Deni menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN tidak dapat melakukan pembayaran maupun penjaminan biaya ambulans apabila dasar hukum tersebut belum tersedia.
"Jikalau dari perda tersebut belum terbentuk, memang kita dari BPJS Kesehatan pun sebagai penyelenggara ataupun pemegang dana amanat tidak bisa melakukan pembayaran ataupun penjaminan. Dikarenakan tidak ada dasar untuk pembayaran yaitu perda," katanya.
Selain aspek regulasi, kesiapan sarana ambulans juga menjadi perhatian. BPJS Kesehatan akan menyesuaikan pemeriksaan kelengkapan ambulans berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Untuk kelengkapan ambulans kita bisa memeriksa lagi yang kita sesuaikan dengan standar dari Kementerian Kesehatan. Kita akan mengecek lagi kelengkapan ambulans," ucap Deni.
Menurutnya, pemenuhan standar ambulans dapat dilakukan secara bertahap. Fasilitas kesehatan setidaknya harus memenuhi kelengkapan dasar terlebih dahulu, sebelum ditingkatkan sesuai kebutuhan pelayanan.
"Yang penting kelengkapan dasar. Nantinya kita bisa mengembangkan lagi dengan kelengkapan yang lebih tinggi lagi," ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan Perda tarif ambulans dapat memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas, dalam memperoleh penggantian biaya atas layanan rujukan yang telah diberikan kepada peserta JKN.
"Supaya puskesmas mendapatkan timbal balik dengan apa yang sudah dilakukan sesuai dengan regulasi, dasarnya adalah perda," kata Deni. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....