Tunjangan Dokter Perbatasan Diatur Perpres, Tidak Berdampak di Malinau
- 20 Agt 2025 13:29 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Aturan ini menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Namun, dalam pasal 5 disebutkan bahwa bagi dokter di rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah menerima insentif dari daerah, hanya bisa mendapatkan salah satu tunjangan dengan nilai yang lebih tinggi. Artinya, mereka tidak bisa menerima dua skema tunjangan sekaligus.
Dirut RSUD Malinau, dr. Anak Agung Gde Dwipa Byantara, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut membuat Perpres ini tidak memberikan tambahan manfaat bagi dokter spesialis di Malinau. “Karena kami sudah mendapat insentif dari APBD, maka otomatis tunjangan dari pusat tidak bisa diterima. Jadi berlaku salah satu, dan yang diambil tentu yang lebih besar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, aturan tersebut sempat menimbulkan salah paham di kalangan tenaga kesehatan yang awalnya mengira akan menerima tambahan tunjangan dari pusat. “Awalnya banyak yang senang saat mendengar kabar tunjangan khusus. Tapi setelah dibaca detail, ternyata tidak berlaku ganda. Jadi untuk daerah yang sudah memberi insentif lebih tinggi, ya tetap itu yang berlaku,” jelasnya.
Meski begitu, menurut dr. Dwipa, keberadaan Perpres 81/2025 tetap penting bagi daerah yang belum memiliki skema insentif bagi dokter spesialis. “Bagi kabupaten yang tidak mengalokasikan insentif daerah, maka dokter tetap terlindungi dengan tunjangan dari pemerintah pusat. Itu bagus sebagai jaminan pemerataan,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....