Insentif Dokter Perbatasan Diharapkan Perluas Layanan hingga Desa

  • 13 Agt 2025 15:21 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif khusus bagi tenaga medis di daerah perbatasan dan terpencil. Menurutnya, hal ini bisa menjadi dorongan bagi tenaga medis untuk lebih bersemangat bertugas di wilayah dengan kondisi geografis menantang.

‎“Di Malinau, kami sudah melaksanakan hal ini, dan kebijakan tersebut dapat menambah insentif yang telah diberikan daerah. Itu luar biasa. Oleh sebab itu, harapan saya, itu menjadi salah satu pemicu semangat bagi mereka untuk mengabdi di daerah, termasuk di wilayah terpencil seperti Malinau,” ungkap Wempi.

‎Kebijakan yang dimaksud, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

‎Tunjangan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain, di mana tahap awal menyasar 1.100 tenaga medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. “Paling tidak, itu bentuk apresiasi negara kepada mereka para dokter. Karena dengan cara itulah kita bisa membiayai kemahalan mereka di perbatasan,” tambahnya.

‎Wempi berharap, kebijakan ini akan membuka peluang lebih besar bagi hadirnya dokter di seluruh wilayah, termasuk desa-desa. Menurutnya, keberadaan tenaga medis di tingkat desa akan mempercepat penanganan kesehatan, memudahkan deteksi dini penyakit, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga ke pelosok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....