Bappeda Malinau Sosialisasikan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
- 15 Mei 2025 23:25 WIB
- Malinau
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Malinau terus berupaya memaksimalkan kegiatan dilapangan dalam upaya untuk meminimalisir kasus stunting. Melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Malinau, Pemkab Malinau menggelar kegiatan Sosialisasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif dan terorganisasi. kegiatan tersebutberlangsung di ruang rapat Bappeda dan Litbang pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, Bappeda dan Litbang, Aplina Agusthina, S.E., M.AP., menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri pada bulan April 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Aplina menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan pada skema aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Hal ini seiring dengan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.
Jika sebelumnya aksi konvergensi mengacu pada delapan aksi, kini pendekatannya disederhanakan menjadi dua kategori aksi, yakni aksi utama dan aksi pendukung. "Aksi utama terdiri dari empat langkah yaitu analisis situasi, penguatan perencanaan, penguatan pelaksanaan, serta penilaian hasil melalui monitoring dan evaluasi," ujar Aplina.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mengklasifikasikan status kinerja kabupaten dalam kategori berdaya, berkembang, atau bertumbuh. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan efektif.
Khususnya dalam menurunkan angka stunting di daerah. "Target nasional penurunan prevalensi stunting tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar 18 persen," sebutnya.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, lanjut Aplina, daerah diwajibkan memberikan layanan intervensi kepada enam kelompok sasaran utama. Yaitu ibu hamil, menyusui, ibu pasca salin, bayi usia 0-23 bulan, balita dan remaja putri, calon pengantin serta kelompok masyarakat lainnya.
"Dari enam kelompok sasaran ini, terdapat 31 indikator layanan utama yang wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah, baik di RPJMD, Renstra, maupun Renja OPD," tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....