Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Dibawa ke RSUD, Kecuali Sakit

  • 23 Des 2024 09:51 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Direktur RSUD Malinau, dr. Agung Dwipa Biyantara Sp.PD menatakan ada beberapa ada beberapa permasalahan yang pribadi harus dibenahi. Seperti misalnya saat kunjungan pasien, anak dibawah 12 tahun dibawa.

Padahal, dalam aturannya sudah jelas bahwa anak usia dibawah usia 12 tahun itu di larang dibawa ke rumah sakit. kecuali pada saat sakit. Tujuan melarang membawa anak dibawah usia 12 tahun itu bukan untuk RSUD Malinau.

"Tetapi untuk melindungi masyarakat yang berkunjung, harusnya 12 tahun tidak boleh dibawa (ke RSUD). Tapi ya, kita kulturnya seperti itu. Semua keluarga di bawa saat menjenguh orang sakit," terang dr. Agung.

Karena itu, sambung dr. Agung, pendekatannya kepada masyarakat tidak langsung frontal disampaikan tidak boleh. Tetapi melalui pendekatan persuasif secara bertahap. Agar tidak konflik masyarakat, untuk diimbau masyarakat supaya tidak membawa anak-anaknya di bawah 12 tahun.

"Karena anak yang sehat, begitu dibawa ke rumah sakit maka pulangnya pasti membawa oleh-oleh penyakit. Jadi, sekali lagi mohon bantuan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar menyampaikan hal ini di linkgungannya," ujarnya.

Masalah yang kedua, sambung dr Agung, yakni waktu kunjungan atau jam besuk pesien sebenarnya sudah diatur disampaikan secara terbuka waktunya. Tujuannya agar pelayanan tidak terganggu dan pasien juga bisa istirahat. Namun kenyataan di lapangan tidak semudah itu.

"Beda seperti rumah sakit di kota, tidak masalah dan masyarakat tidak protes. Tapi kalau di Malinau, kasihan satpam saya (rumah sakit), bisa-bisa robek kulit kepalanya nanti. Jadi serba salah,' kata dr. Agung.

Oleh karena itu, kata dr Agung, pendekatan yang dilakukan pihak rumah sakit sekarang ini dilakukan secara perlahan dengan cara humanis. Pendekatan saya sekarang seperti tadi tidak frontal. Kita berusaha pendekatan secara Humanis seperti itu," ungkapnya.

Selaku Direktur RSUD Malinau, dr. Agung kembali mohon bantuan kepada seluruh masyarakat, baik lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memberikan nasehat ke masyarakat agar menyampaikan terkait aturan di rumah sakit tersebut. "Sehingga pelayanan di rumah sakit bisa maksimal," tukasnya.(*)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....