Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Malinau Terapkan Belajar dari Rumah

  • 01 Sep 2026 20:04 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Malinau menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk PAUD hingga SMP pada tanggal 1-2 September 2026 sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara.
  • Kebijakan ini diberlakukan akibat kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Utara dan sekitarnya.
  • Belajar Dari Rumah merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak negatif polusi udara akibat kabut asap.

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua hari, mulai tanggal 1 hingga 2 September 2026.

Kebijakan tersebut menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, dampak kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Utara dan sekitarnya. Kebijakan BDR merupakan langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dari potensi dampak paparan kabut asap dan partikel pencemar di udara.

Kebijakan BDR tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Malinau pada Senin (31/8/2026) malam, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026.

Edaran tersebut memberikan penyesuaian pembelajaran bagi daerah dengan kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau mulai Senin (31/8/2026) sore.

"Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil pengukuran oleh Dinas Lingkungan Hidup yang sudah kita perintahkan kemarin, asap tebal di Malinau sudah masuk zona kuning, hampir mengarah ke zona merah," ujar Jakaria pada RRI, Selasa (1/9/2026).

Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi udara. Kebijakan BDR berpotensi dilanjutkan jika kualitas udara terus memburuk.

"Nanti kita lihat perkembangan hari ini. Kita bersyukur tadi malam ada hujan. Kalau tidak ada hujan mungkin akan kita lanjutkan lagi," katanya.

Sementara itu, hasil pemantauan DLH Kabupaten Malinau pada Selasa pagi hingga siang menunjukkan kualitas udara yang berbeda di tiga lokasi yang dipantau.

Di Taman Jajok, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, yang mewakili kawasan permukiman masuk kategori tidak sehat dengan konsentrasi Particulate Matter 2,5 (PM2,5) mencapai 58,67 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Sedangkan Padang Liu Burung sebagai kawasan perkantoran, dan depan Bandara RA Bessing sebagai patokan kawasan transportasi, masing-masing mencatat konsentrasi sekitar 40 µg/m³ dan masih berada dalam kategori sedang.

Kepala DLH Kabupaten Malinau, John Felix Rundu Padang, mengatakan PM2,5 menjadi salah satu parameter utama yang dipantau karena ukurannya sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.

"PM2,5 inilah yang utama kita perhatikan, karena bisa masuk sampai ke paru-paru bagian dalam dan mengganggu pernapasan," kata John Felix.

John Felix menyebut kondisi kualitas udara hari ini relatif lebih baik dibandingkan hasil pengukuran sehari sebelumnya yang berada di kisaran 60 µg/m³. Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk melihat perkembangannya sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan BDR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....