FKP Disdik 2025, Bahas 12 Bidang Pelayanan Pendidikan

  • 21 Nov 2025 23:28 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Francis, M. Pd, menyebutkan, sedikitnya ada 12 pelayanan yang dilakukan Dinas Pendidikan yang dibahas dalam forum konsultasi public (FKP) Dinas Pendidikan 2025, Jumat (21/11/2025) pagi. Pertama pelayanan legalisir Ijasah SD dan SMP, kedua standar pelayanan surat keterangan pengganti ijasah / STTB rusak atau hilang.

Ketiga standar pelayanan surat ijin pendirian satuan pendidikan PAUD dan pendidikan non formal. Keempat yaitu tandar pelayanan mutasi siswa, kelima yaitu standar pelayanan rekomendasi mutasi guru, keenam adalah pengajuan surat keputusan kenaikan gaji berkala (KGB).

Ketujuh yaitu pengajuan surat keputusan kenaikan pangkat, ke-8 yaitu pengajuan usul pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Kesembulan yaitu penerima peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP, ke-10 yaitu pendistribusian ijazah SD dan SMP. Ke-11 yaitu pelayanan ijin pendirian satuan pendidikan SD dan SMP dan ke-12 yaitu layanan dapodik (data pookok pendidikan).

“Oleh karena itu, melalui kegiatan forum konsultasi public Dinas Pendidikan tahun 2025 ini diharapkan ada peningkatan Inovasi, dialog dapat memicu ide-ide baru yang inovatif dan kreatif dari masyarakat untuk memecahkan masalah layanan,” kata Francis terkait dengan kegiatan FKP Disdik 2025 ini.

Selain itu juga, kata Francis, untuk mengurangi Konflik. Yakni konsultasi di awal dapat mencegah ketidakpuasan dan konflik yang muncul belakangan akibat kebijakan yang dianggap sepihak. “Disisi lain, juga ada kepastian Hukum, yaitu standar pelayanan yang telah dikonsultasikan menjadi lebih jelas dan diketahui oleh semua pihak, menciptakan kepastian dalam berinteraksi dengan layanan public,” katanya.

Konsultasi public ini juga meurpakan Amanat UU untuk mengikutsertakan masyarakat, pelibatan masyarakat perlu diwujudkan dan perlu koordinasi antara Pemerintahdan Masyarakat. Karena, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun PP Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikut sertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sementara wujud pelibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan. Khususnya dalam dunia Pendidikan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tukasnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....