Keamanan Pangan Kunci Penurunan Stunting dan Kelancaran MBG
- 09 Sep 2026 11:29 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Keamanan pangan menjadi kunci penurunan stunting hingga kelancaran pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Perwakilan BPOM Tarakan, Rina Sabrina mengatakan ada empat isu strategis dan landasan hukum utama keamanan pangan dalam penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) tahun 2026.
Menurutnya keamanan pangan tidak hanya soal pengawasan, melainkan fondasi pencapaian program nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Keamanan pangan adalah prasyarat utama keberhasilan MBG. Pangan yang aman memastikan peningkatan asupan gizi tanpa risiko penyakit bawaan pangan hingga menuju Indonesia Emas 2045. Yakni kemandirian pangan berdampak langsung pada kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Keamanan pangan memiliki kontribusi besar pada isu dan kebijakan pemerintah maupun isu global. Ada empat hal utama yang menjadi harapan kita," katanya dalam rapat zoom meeting atau daring bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Malinau bersama organisasi perangkat daerah terkait, Selasa (8/9/2026).
Empat peran strategis keamanan pangan itu, pertama adalah penurunan stunting. Pangan tidak aman menjadi sumber infeksi berulang pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), salah satu penyebab utama stunting. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Kedua yaitu pencapaian SDGs yaitu mendukung tiga tujuan antar lain mengakhiri kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan yang baik, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Kemudian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keamanan pangan adalah prasyarat utama keberhasilan MBG. Pangan yang aman memastikan peningkatan asupan gizi tanpa risiko penyakit bawaan pangan.
"Sedangkan keempat adalah Indonesia Emas 204 yakni kemandirian pangan berdampak langsung pada kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkap Rina.
Empat payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan keamanan pangan yakni UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 68 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Lalu, Perpres No. 80 Tahun 2017, mengamanatkan BPOM mengoordinasikan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pusat dan daerah.
Ketiga Inpres No. 3 Tahun 2017, meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui koordinasi lintas instansi. Keempat yaitu tindak lanjut hasil FAO/WHO 2016, perlunya penyusunan dokumen perencanaan dan respons cepat keamanan pangan di tingkat daerah.
"Penguatan sistem keamanan pangan menjadi kunci strategis untuk memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, mulai dari gizi masyarakat hingga kemandirian pangan daerah," tegas Rina. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....