Ada 600 PNS Perlu Pendampingan Bimtek Angka Kredit Penuhi Hak Kenaikan Pangkat ASN
- 03 Agt 2026 21:26 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantqn Utara, Dr. Ernes Silvanus S.Pi, MM, MH, mengatakan, perubahan sistem yang menjadi tantangan bagi sebagian besar ASN.
"Pada jabatan struktural sebelumnya tidak menggunakan sistem angka kredit. Namun bagi guru, penghulu, dan jabatan fungsional lainnya, sistem ini sudah lama diterapkan," kata Sekda Malinau, Ernes Silvanus usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Angka Kredit untuk Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Senin (3/8/2026).
Ernes Silvamus mengatakan, adanya pergeseran dari kenaikan reguler empat tahunan ke sistem angka kredit ini dirasakan cukup menyulitkan para PNS. "Sehingga kegiatan ini kami selenggarakan agar seluruh peserta dapat memahami tata caranya dengan baik, dapat mengusulkan, dan pada akhirnya hak-hak mereka sebagai pegawai negeri sipil dapat terpenuhi," terangnya.
Dalam keterangannya, Sekda menjelaskan alasan penyelenggaraan kegiatan ini. "Kami melihat masih banyak pegawai yang belum paham dan mengerti tata cara memperoleh angka kredit. Oleh karena itu, kami mengundang khusus narasumber dari BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin untuk memberikan bimbingan sekaligus pendampingan kepada lebih dari 600 pegawai yang wajib mengikuti proses kenaikan pangkat," ujarnya.
Terkait ASN yang bertugas di wilayah pedalaman hingga perbatasan dan beralasan berbagai kendala sehingga enggan mengajukan usulan, Sekda menyampaikan langkah yang akan diambil. "Kemungkinan besar kendala utama adalah kurangnya informasi karena jauh dari akses. Nanti kami akan memilah data melalui BKPP. Bagi yang masih membutuhkan bimbingan, kami siapkan pendampingan terpisah, bisa melalui sarana komunikasi daring, atau bahkan kami akan turun langsung ke lokasi untuk menjangkau rekan-rekan di pelosok daerah," tegasnya.
Mengenai alasan yang disampaikan sebagian pegawai terkait beban pajak dan penyesuaian biaya pendidikan anak sebagai alasan tidak mengajukan kenaikan pangkat, Sekda menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi sebagai warga negara. "Pajak yang disetorkan pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, fasilitas, dan pelayanan publik. Hal ini terus kami sampaikan agar tidak menjadi alasan untuk menunda atau tidak mengajukan hak kenaikan pangkat yang sudah menjadi kewajiban sekaligus hak setiap ASN," pungkasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....