Rakor APIP Se-Kaltara, Bupati Malinau Tekankan Keseimbangan Aturan dan Pengabdian
- 22 Jul 2026 15:53 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Bupati Malinau Wempi W.Mawa SE, MH saat membuka acara tersebut menegaskan bahwa hakikat pemerintahan adalah memastikan masyarakat dapat makan, bersekolah, dan hidup sejahtera.
Bupati Malinau juga mengakui kompleksitas tata aturan yang harus dijalankan para pemimpin daerah, perihal tersebut disampaikan Bupati Malinau dalam Rapat Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Malinau di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau Rabu (22/7/7/2026).
Kegiatan yang digelar inspektorat provinsi Kaltara dan dihadiri para kepala inspektorat dari 4 kabupaten dan 1 kota se Kaltara itu juga dihadiri Inspektur Inspektorat wilayah IV Kemendagri, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT.
“Kepala Desa sejajar dengan Bupati, sama-sama pemimpin daerah. Namun seringkali kita dihadapkan pada tumpukan peraturan yang belum tentu kita pelajari sebelumnya, dibahas berulang-ulang, padahal masa jabatan terbatas lima tahun, siklus anggaran hanya satu tahun, dan serapan dana harus segera dipertanggungjawabkan. Seringkali visi misi belum berjalan, rakyat sudah bertanya di mana janji yang disampaikan,”kata Bupati.
Wempi W. Mawa juga menegaskan visi misi yang diusung bukan sekadar janji politik, melainkan lahir dari pengalaman dan perasaan nyata melihat kondisi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya senantiasa membuka diri terhadap masukan Inspektorat, Kepolisian, hingga instansi teknis agar prosedur tetap terjaga namun pelayanan tidak terhambat.
Contoh nyata adalah penanganan jalan di wilayah perbatasan, yang secara wewenang terbagi menjadi tanggung jawab korporasi, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Meski telah memiliki tujuh unit alat berat di setiap kecamatan yang dianggarkan dari Pendapatan Asli Daerah, penggunaannya untuk merawat jalan yang bukan wewenang daerah memunculkan keraguan hukum.
“Masyarakat berteriak meminta jalan yang layak. Jika saya alokasikan Dana Desa untuk merawat jalan itu, apakah boleh? Jawabannya tidak melarang namun juga tidak memerintahkan. Jika hanya menunggu keputusan pusat, padahal Presiden pun berpesan agar tidak semua diserahkan ke meja beliau, maka apa yang harus kita perbuat?” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi ruang penting mencari titik temu antara kepatuhan pada regulasi dengan kecepatan pelayanan publik, agar pengawasan berfungsi mencegah penyimpangan sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....