Audit BPK Ungkap Tantangan Pendataan Aset OPD Malinau

  • 13 Apr 2026 14:38 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Masih terdapat tantangan dalam pendataan aset OPD, terutama terkait validitas data dan kesesuaian di lapangan.
  • Kemampuan petugas OPD dalam mengisi format KIB belum merata, sehingga perlu pengarahan dan konsultasi langsung.
  • BPK menekankan pentingnya validitas dan ketepatan data aset untuk mendukung laporan keuangan yang akuntabel.

RRI.CO.ID, Malinau - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih adanya tantangan dalam pendataan aset tetap pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malinau.

Hal ini ditindaklanjuti dengan kegiatan pengarahan terkait keberadaan dan lokasi aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) di Ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengurus barang OPD sebagai bagian dari audit terinci BPK RI di Kabupaten Malinau.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, mengapresiasi langkah yang dilakukan BPK RI tersebut. Ia mengatakan, pengarahan tersebut menjadi ruang untuk mengurai berbagai kendala teknis yang dihadapi OPD di lapangan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendengar pengarahan dari BPK RI yang sedang melakukan audit terinci sebagai tindak lanjut audit sebelumnya,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan pengarahan di Kantor Bupati Malinau.

Ia mengakui, masih terdapat perbedaan pemahaman dan kemampuan di antara petugas dalam menyusun dan menyajikan data aset sesuai format yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan aset daerah.

“Teman-teman di lapangan tidak merata pemahaman dan kemampuan dalam mengisi format sesuai petunjuk teknis, sehingga melalui kegiatan ini dibuka ruang konsultasi dan dialog langsung dengan tim BPK,” kata Francis.

Pemerintah Kabupaten Malinau berharap, melalui pendampingan dan pengarahan ini, kualitas pendataan dan pengelolaan aset OPD dapat semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengarahan tersebut, BPK juga memberikan penjelasan teknis terkait pengisian format serta standar penyajian data yang harus dipenuhi oleh setiap OPD. Tentu untuk memastikan data aset yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui audit terinci ini, BPK menekankan pentingnya validitas data aset, baik dari sisi keberadaan maupun lokasi, agar tidak menimbulkan permasalahan dalam laporan keuangan daerah. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....