Kebijakan WFA Dinilai Belum Tepat untuk Malinau

  • 06 Apr 2026 19:22 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Kebijakan WFA dinilai belum tentu efektif diterapkan di Malinau karena kondisi mobilitas daerah berbeda dengan kota besar.
  • Perbedaan pola kerja antara pimpinan dan staf serta lemahnya pengawasan dinilai dapat menurunkan efektivitas kinerja ASN.
  • Inspektorat menyarankan efisiensi melalui pengendalian listrik, rapat, dan penggunaan ATK tanpa menerapkan WFA.

RRI.CO.ID, Malinau - Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dani Subroto menilai penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) perlu dikaji secara matang karena belum tentu efektif jika diterapkan di daerah seperti Malinau.

Menurutnya, hingga saat ini esensi kebijakan tersebut belum sepenuhnya terlihat jika disesuaikan dengan kondisi daerah. Ia menilai banyak kebijakan nasional yang diterapkan secara seragam, padahal karakteristik tiap daerah berbeda.

“Kita harus melihat esensi kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang dibuat secara nasional dipukul rata, sementara kondisi daerah sangat berbeda,” ujar Dani Subroto saat pembahasan kebijakan efisiensi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Malinau, Senin (6/4/2026).

Ia mencontohkan kebijakan WFA saat periode libur Idulfitri yang sebelumnya diterapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai lebih relevan bagi wilayah di Pulau Jawa yang memiliki mobilitas masyarakat tinggi serta kepadatan transportasi.

Sementara itu, kondisi di Malinau berbeda karena jarak dan mobilitas masyarakat relatif tidak padat seperti di kota besar. Karena itu, dampak penerapan WFA terhadap pengurangan mobilitas dinilai tidak terlalu signifikan.

Dani menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan WFA sebenarnya berkaitan dengan upaya efisiensi energi, terutama penghematan bahan bakar minyak dan penggunaan listrik di perkantoran.

Namun demikian, ia mempertanyakan seberapa besar penghematan yang benar-benar dapat dicapai jika kebijakan tersebut diterapkan di Malinau.

“Kita harus menghitung betul apakah penghematan itu signifikan atau tidak. Bisa saja ASN tidak ke kantor, tetapi tetap menggunakan kendaraan untuk aktivitas lain,” jelasnya.

Ia juga menilai penghematan di kantor belum tentu optimal karena sejumlah fasilitas seperti lampu dan pendingin ruangan berpotensi tetap menyala meski sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.

Selain aspek efisiensi, Dani turut menyoroti potensi persoalan koordinasi kerja jika sebagian pegawai bekerja dari kantor dan sebagian lainnya bekerja dari luar kantor.

Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi apabila pejabat eselon II dan III tetap bekerja dari kantor, sementara staf atau pejabat eselon IV menjalankan WFA.

“Kalau pimpinan tetap di kantor sementara staf tidak ada, tentu koordinasi menjadi tidak efektif. Pimpinan membutuhkan dukungan staf untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Dani juga mengingatkan adanya risiko penurunan disiplin kerja jika pengawasan terhadap pegawai tidak berjalan optimal selama pelaksanaan WFA.

Menurutnya tidak mudah memastikan seluruh pegawai benar-benar bekerja saat berada di rumah. Bahkan, ia menyebut terdapat kemungkinan pegawai melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan ketika bekerja dari rumah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja aparatur sipil negara, terutama jika waktu kerja efektif menjadi berkurang.

Dani menambahkan bahwa dengan sistem lima hari kerja yang berjalan saat ini saja, upaya mencapai target kinerja pemerintah daerah sudah cukup menantang. Menurutnya, jika waktu kerja efektif berkurang, maka capaian kinerja dikhawatirkan ikut terdampak.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi ketidakadilan antar sektor pelayanan publik apabila WFA diterapkan secara terbatas di instansi tertentu.

Ia mencontohkan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik tetap harus menjalankan tugas secara penuh di tempat kerja, sementara pegawai di organisasi perangkat daerah lain berpotensi menjalankan WFA.

Padahal, dari sisi penghasilan seperti gaji maupun tambahan penghasilan pegawai relatif sama. “Ini juga perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi ASN yang tetap harus bekerja penuh di sektor pelayanan,” katanya.

Sebagai alternatif, Dani mengusulkan agar pemerintah daerah tetap menjalankan sistem kerja lima hari di kantor, namun melakukan efisiensi operasional di lingkungan perkantoran. Misalnya pengendalian penggunaan listrik, pengurangan konsumsi rapat, serta penghematan penggunaan alat tulis kantor.

Menurutnya, langkah tersebut tetap sejalan dengan semangat kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran operasional.

“Artinya kita tetap mendukung tujuan kebijakan pusat, tetapi cara penerapannya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah,” ucap Dani.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat menjalankan kebijakan efisiensi tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....