Belum Diterapkan, Malinau Masih Kaji Kebijakan WFA

  • 06 Apr 2026 15:50 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Malinau menganalisis kebijakan Work From Anywhere dan Work From Office dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
  • Inspektorat menilai penerapan WFA perlu dikaji karena belum tentu memberikan penghematan signifikan pada BBM dan listrik di Malinau.
  • BKPP menilai sistem kerja digital seperti absensi dan persuratan elektronik belum siap, sehingga penerapan WFA berpotensi menyulitkan pengawasan kinerja ASN.

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) menyusul surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi energi.

Kebijakan tersebut kini dianalisis menyesuaikan kondisi daerah. Pembahasan teknis dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Malinau, Francis di ruang Rapat Sekda Malinau pada Senin (6/4/2026).

Agenda ini juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Pimpinan mengarahkan agar kita melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada efisiensi tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik,” ujar Francis.

Dalam surat edaran, disebutkan adanya pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain. Namun sejumlah jabatan tertentu, seperti pejabat eselon II dan administrator, dikecualikan dari WFA dan tetap bekerja di kantor.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dani Subroto mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika diterapkan di Malinau. Terutama terkait potensi penghematan bahan bakar minyak dan listrik.

“Kita harus melihat seberapa besar efisiensi yang dihasilkan. Jangan sampai kita mengejar penghematan kecil, tetapi kinerja justru menurun,” ujarnya.

Selain itu, kondisi geografis dan mobilitas di Malinau dinilai berbeda dengan wilayah perkotaan besar di Pulau Jawa dan Sumatera. Di daerah tersebut, kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat.

Sementara di Malinau, jarak antara rumah pegawai dengan kantor relatif dekat sehingga konsumsi bahan bakar dinilai tidak terlalu besar.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKPP Malinau, Yuli Triana. Ia menyampaikan kekhawatiran terkait pengawasan kinerja pegawai jika WFA diterapkan. Sistem pendukung kerja digital belum sepenuhnya tersedia.

Absensi ASN masih menggunakan sistem fingerprint yang tidak mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh. Selain itu, sistem persuratan elektronik seperti aplikasi Srikandi juga belum diterapkan secara optimal. “Kalau kita menerapkan WFA sementara sistem pendukung belum siap, akan sulit mempertanggungjawabkan kinerja pegawai,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi diusulkan tetap dijalankan tanpa harus menerapkan WFA secara penuh. Efisiensi dapat dilakukan melalui pengendalian penggunaan listrik, pengurangan konsumsi rapat, hingga efisiensi alat tulis kantor.

Usulan tersebut dinilai tetap sejalan dengan tujuan surat edaran pemerintah pusat, yakni mendorong penghematan energi dan anggaran operasional.

Saat dikonfirmasi usai rapat, Francis menyebutkan keputusan belum final. Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk analisis dan rekomendasi kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan daerah.

Pemkab Malinau berharap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....