Libur Sekolah di Malinau Ditetapkan 16-27 Maret

  • 17 Mar 2026 08:42 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Libur sekolah 16–27 Maret

RRI.CO.ID, Malinau - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menetapkan masa libur sekolah menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah pada 16-27 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali aktif pada 30 Maret mendatang.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran bersama pemerintah pusat serta surat edaran Bupati Malinau terkait cuti bersama hari besar keagamaan. Selain itu, pengaturan juga mempertimbangkan libur pasca Lebaran bagi satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady mengatakan, jadwal libur sekolah disesuaikan dengan kebijakan nasional mengenai cuti bersama. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga pendidik di seluruh sekolah.

“Libur sekolah itu dari tanggal 16 Maret sampai 27 Maret, kemudian aktif kembali tanggal 30 Maret. Itu berdasarkan surat edaran bersama dari kementerian dan juga surat edaran Bupati,” katanya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, selama masa libur tersebut para guru juga mengikuti jadwal yang sama dengan siswa. “Artinya guru juga mengikuti jadwal libur siswa. Jadi memberikan ruang bagi mereka untuk lebih banyak bersama keluarga,” ujar Muhammad Fiteriady.

Meski demikian, komunikasi antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tetap berjalan selama masa libur. Koordinasi dilakukan melalui grup WhatsApp yang terhubung langsung dengan jajaran dinas.

“Kami tetap berkomunikasi melalui grup WhatsApp yang terhubung dengan Dinas Pendidikan. Kalau ada informasi dari pusat, kami langsung bagikan ke grup kepala sekolah supaya informasi tidak terputus,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk menikmati masa libur dengan baik di momen libur lebaran. (Ading/sti)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....