Pemkab Malinau Pangkas Masa Pengabdian Lulusan Desa Sarjana

  • 16 Mar 2026 07:30 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau memangkas masa pengabdian lulusan Program Desa Sarjana di desa asal, dari sebelumnya minimal dua tahun menjadi enam bulan. Kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian mekanisme penempatan agar lebih banyak lulusan dapat terlibat membantu pembangunan di desa.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keterbatasan ruang penempatan lulusan di sejumlah desa.

‎“Ini perubahan kebijakan terkait mekanisme nanti pada saat lulusan peserta desa sarjana yang kita sebut sebagai tenaga terampil desa, mereka mengabdi di desa,” kata Fiteriady usai sosialisasi peluang beasiswa bagi pelajar SMA sederajat di Ruang Laga Fratu Kantor Bupati Malinau, Jumat (13/3/2025).

‎Pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, lulusan program ini diwajibkan mengabdi di desa asal minimal dua tahun. “Tetapi setelah kita pertimbangkan berbagai aspek, masa pengabdian itu kita kurangi menjadi enam bulan,” jelasnya.

‎Menurutnya, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi desa-desa yang jumlah pesertanya cukup banyak, seperti Malinau Kota, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, dan Pulau Sapi. Dengan masa pengabdian yang lebih singkat, desa dapat terus memanfaatkan tenaga terampil secara bergantian.

‎“Setelah enam bulan mereka harus berganti dengan yang lain lagi. Jadi desa itu terus-menerus bisa memanfaatkan tenaga terampil desanya untuk bekerja di desa masing-masing. Setelah itu mereka juga punya peluang bekerja di tempat lain,” ujar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Malinau ini.

‎Terkait rekrutmen peserta Program Desa Sarjana Unggul tahun 2026, Fiteriady menyebut pemerintah daerah melalui DPMD sedang menyusun tahapan pelaksanaan. Proses tersebut diawali dengan surat edaran kepala daerah mengenai mekanisme, prioritas program, serta jalur pendaftaran bagi calon peserta.

‎“Biasanya diawali surat edaran Bupati terkait mekanisme tahun 2026, apa saja yang menjadi prioritas dan jalur masuknya seperti apa. Setelah itu ditindaklanjuti dengan surat Sekda untuk proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi,” katanya.

‎Program Desa Sarjana Unggul merupakan salah satu program inovasi Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 2021 untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah hingga ke desa-desa. Pemerintah daerah membiayai mahasiswa yang lolos seleksi untuk menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.

‎Peserta diwajibkan kembali mengabdi di desa asal setelah menyelesaikan pendidikan sebagai tenaga terampil desa. Mereka diharapkan membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai disiplin ilmu masing-masing, dengan dukungan insentif dari Pemkab Malinau sekitar Rp3,5 juta per bulan.

‎Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan program tersebut merupakan investasi pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎“Bahwa bicara SDM itu adalah masa depan, bicara tentang SDM itu adalah kesejahteraan, bicara SDM itu menyelesaikan persoalan kebodohan dan kemiskinan,” ujar Wempi yang ditemui pada kegiatan sosialisasi yang sama.

‎Ia menambahkan, dukungan terhadap pendidikan generasi muda menjadi bagian penting untuk menyiapkan generasi unggul yang diharapkan dapat membawa Malinau berkembang serta berkontribusi bagi masa depan bangsa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....