Pil-RT Serentak, Malinau Hulu Sampaikan Syarat Pencalonan
- 09 Mar 2026 15:04 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID Malinau - Pemilihan Ketua RT (Pil-RT) serentak 2026 di Kabupaten Malinau telah memasuki tahapan pendaftaran calon. Salah satunya pendaftaran calon ketua RT yang telah dibuka Desa Malinau Hulu pada 8-17 Maret 2026.
Ketua Panitia Pil-RT serentak di Desa Malinau Hulu, Alexius Bili Lende, mengatakan masyarakat yang ingin mencalonkan diri harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.
"Sejumlah persyaratan di antaranya surat pernyataan tidak menggunakan Narkoba, surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua RT dan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon ketua RT. Kemudian ada juga surat pernyataan tidak aktif dari jabatan sebagai pengurus atau anggota partai politik, ketua atau anggota BPD, pengurus atau anggota lembaga kemasyarakatan serta anggota DPRD," jelasnya.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan calon ketua RT benar-benar memenuhi syarat administratif serta memiliki komitmen untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sebagi rukun tetangga nantinya.
"Ada juga surat pernyataan bertakqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah. Selain itu, Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai ketua RT selama dua kali masa jabatan dan Dldaftar riwayat hidup calon ketua RT," bebernya.
Panitia berharap masyarakat yang ingin mencalonkan diri dapat mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum menyerahkan berkas pendaftaran. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pemilihan Ketua RT di Desa Malinau Hulu diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan demokratis," harap Alexius Bili Lende. (Sumardi/sti)