Penguatan Sentra hingga Digitalisasi Diusulkan Masuk Raperda Ekraf Malinau
- 20 Agt 2026 17:11 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau mengusulkan penambahan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Usulan tersebut mencakup penguatan sentra industri, standardisasi produk, akses pemasaran, kemitraan, digitalisasi, hingga perlindungan produk kreatif lokal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Malinau, Sergius, mengatakan sejumlah masukan tersebut telah disampaikan dalam proses pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha di daerah.
Salah satu usulan adalah adanya klausul yang mengatur agar pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi urusan perindustrian melakukan penataan, pemetaan dan fasilitasi pembentukan sentra atau kluster industri kreatif berbasis bahan baku lokal dan potensi daerah.
Menurut Sergius, penguatan tersebut penting agar potensi bahan baku dan karakteristik lokal Malinau dapat menjadi bagian dari pengembangan industri kreatif secara terarah.
Pemda juga mengusulkan penambahan ketentuan mengenai fasilitasi standardisasi mutu dan sertifikasi. Sementara pada bagian akses pemasaran, Raperda didorong memuat fasilitasi penyelenggaraan maupun keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif dalam pameran dagang di tingkat daerah, nasional hingga internasional.
“Yang kami usulkan antara lain fasilitasi standardisasi mutu dan sertifikasi, kemudian akses pemasaran melalui penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang tingkat daerah, nasional dan internasional,” ujar Sergius, Kamis (20/8/2026).
Penguatan juga diarahkan pada aspek kemitraan. Pemerintah daerah mengusulkan agar pelaku ekonomi kreatif dapat difasilitasi untuk membangun kemitraan tidak hanya dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga keuangan, tetapi juga toko modern, retail nasional serta masyarakat dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan adanya ketentuan terkait pemantauan peredaran produk kreatif lokal dan perlindungan produk kreatif unggulan daerah agar mampu menghadapi persaingan usaha secara sehat, sekaligus memenuhi ketentuan dalam perdagangan digital.
Sergius mengatakan, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih lengkap. Hal ini dinilai penting mengingat Malinau memiliki potensi pelaku ekonomi kreatif yang cukup besar, sementara hasil kajian tim ahli Raperda sebelumnya mencatat terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di daerah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan digitalisasi pelaku usaha melalui program Smart Government atau SAGET. Program tersebut diarahkan untuk mendata dan memverifikasi pelaku UMKM, industri kecil dan menengah (IKM), serta koperasi sekaligus menjadi sarana promosi produk.
Sergius menyebut jumlah UMKM dan IKM yang masuk dalam pendataan pemerintah saat ini mencapai sekitar 3.800 pelaku usaha. Sementara jumlah koperasi di Malinau berada di kisaran 150 koperasi.
“Di dalam data SAGET ini bukan hanya pendataan dan verifikasi, tetapi juga menjadi bagian dari promosi produk teman-teman UMKM dan IKM melalui digitalisasi,” katanya.
Menurut Sergius, sistem tersebut juga diarahkan agar data pelaku usaha di Malinau dapat disinkronkan dengan sistem satu data Indonesia. Dengan demikian, digitalisasi yang dibangun pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi program jangka pendek, tetapi dapat terus dimanfaatkan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri saat ini masih dalam tahap penyempurnaan setelah melalui uji publik dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
DPRD Kabupaten Malinau sebelumnya menargetkan Raperda tersebut dapat rampung pada akhir 2026 sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun berjalan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memperluas sumber pertumbuhan ekonomi Malinau di luar sektor ekstraktif.
Dengan penguatan substansi tersebut, Raperda Ekraf diharapkan memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku usaha kreatif, juga membangun rantai ekosistem yang menghubungkan produksi, kualitas, pemasaran, kemitraan dan promosi digital produk lokal Malinau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....