Ping Ding Soroti Tantangan Penyelesaian Dua Raperda di Malinau
- 13 Agt 2026 17:04 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding menyoroti hambatan dalam menyelesaikan dua dari delapan Raperda yang menjadi target pembahasan tahun ini.
- Dari delapan Raperda, empat di antaranya sudah hampir memasuki tahap final dan siap untuk proses pengesahan.
- Empat Raperda lainnya masih terus diperjuangkan agar dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
RRI.CO.ID, Malinau - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Ping Ding, menyoroti tantangan penyelesaian dua dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok tahun ini.
Ping Ding mengatakan, dari delapan Raperda yang menjadi target pembahasan, sekitar empat di antaranya sudah hampir memasuki tahap final. Sementara empat lainnya masih terus diperjuangkan agar dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Ada sudah sekitar empat yang sudah hampir final, empat lagi yang masih kita perjuangkan," ujar Ping Ding belum lama ini.
Menurutnya, tantangan terbesar berada pada Raperda yang berkaitan dengan tata permukiman dan penetapan wilayah adat. Kedua regulasi tersebut membutuhkan proses yang lebih panjang karena lebih kompleks.
"Karena ini agak berat ya, wilayah adat dan tata permukiman. Itu kan perlu kajian-kajian mendalam ya, karena kita juga harus punya data lengkap, valid, supaya nanti ke depan memang tidak menimbulkan masalah," katanya.
Ping Ding menjelaskan, target delapan Raperda tahun ini mencakup sejumlah bidang, di antaranya literasi, penetapan wilayah adat, olahraga, ekonomi kreatif, serta pariwisata.
Namun, ia mengaku masih memiliki keraguan terhadap penyelesaian Raperda tata permukiman dan wilayah adat dalam tahun berjalan, karena substansi kedua Raperda tersebut dinilai cukup kompleks.
"Semoga ya, saya agak ragu dengan yang dua ya, tata pemukiman dan wilayah adat. Karena harus ada data data lengkap dan valid," tuturnya.
Selain kebutuhan data, penyusunan Raperda tersebut juga harus memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat serta hasil kajian akademik. Hal itu membuat proses pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
"Kompleks, antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya," kata Ping Ding.
Meski demikian, DPRD Malinau, kata Ping Ding, tetap berupaya mendorong seluruh Raperda yang telah masuk dalam target tahun ini. Kelengkapan data dan kajian menjadi perhatian agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan di masyarakat. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....