Akademisi Ungkap 1.323 Pelaku Ekonomi Kreatif Malinau Belum Tergarap Optimal
- 10 Agt 2026 16:21 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Kabupaten Malinau memiliki 1.323 pelaku usaha ekonomi kreatif yang belum tergarap secara optimal.
- Kendala utama yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif mencakup keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang terbatas, akses pasar yang sulit, dan ekosistem yang belum terintegrasi.
- Tim ahli naskah akademik Raperda Ekraf Kabupaten Malinau dipimpin oleh Prof. Dr. Hassanaik Haykal dari Universitas Kristen Maranatha Bandung untuk merancang regulasi pengembangan ekonomi kreatif.
RRI.CO.ID, Malinau - Tim ahli penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Malinau mengungkap terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Malinau. Potensi tersebut dinilai belum tergarap secara optimal karena masih menghadapi sejumlah kendala.
Ketua tim ahli penyusunan naskah akademik Raperda Ekraf Malinau, Prof. Dr. Hassanaik Haykal, Guru Besar di Universitas Kristen Maranatha Bandung, mengatakan kendala yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di Malinau antara lain keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, serta ekosistem ekonomi kreatif yang belum terintegrasi.
“Berdasarkan hasil kajian dan penelitian kami dan data yang kami peroleh, terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malinau. Namun masih terhambat keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, dan juga ekosistem yang belum terintegrasi,” ujar Haykal dalam pemaparan naskah akademik Raperda Ekraf saat agenda uji publik di Kantor DPRD Malinau beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu urgensi perlunya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Malinau belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur sektor tersebut secara khusus, sehingga belum terdapat kepastian hukum, arah kebijakan yang terpadu, maupun koordinasi antarpemangku kepentingan yang efektif.
Selain persoalan ekosistem, tim ahli menilai struktur ekonomi Malinau juga perlu bertransformasi. Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif dinilai perlu diimbangi dengan pengembangan ekonomi berbasis nilai tambah dan kreativitas.
“Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif yang tidak berkelanjutan ini mendesak pergeseran menuju ekonomi berbasis nilai tambah dan kreativitas,” katanya.
Haykal mengatakan, penyusunan Raperda juga mempertimbangkan potensi budaya dan kreativitas masyarakat Malinau. Berdasarkan kajian tim, terdapat 41 sanggar seni aktif dari 11 suku atau etnis asli Malinau yang dinilai dapat menjadi modal sosial-kultural dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Selain seni dan budaya, potensi lainnya mencakup literasi berbasis budaya lokal, olahraga alam terbuka, permainan tradisional, serta desa wisata berbasis budaya seperti Setulang dan Pulau Sapi.
Ia menilai berbagai potensi tersebut dapat dikembangkan lebih optimal apabila ditopang regulasi dan ekosistem yang memadai. Karena itu, Raperda yang disusun tidak hanya mengatur pelaku usaha kreatif, tetapi juga mencakup penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, pusat kreasi, Kabupaten Kreatif, Dewan Ekonomi Kreatif, sistem informasi, kemitraan, insentif, hingga pengawasan dan pengendalian.
Haykal menambahkan, Raperda tersebut juga telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045 yang disebut telah diakomodasi dalam rancangan regulasi.
Melalui Raperda tersebut, pengembangan ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan aktivitas usaha, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, memperkuat identitas budaya, dan dalam jangka panjang memperluas basis ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....