DPRD Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Malinau Barat

  • 28 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Malinau mendorong penyelesaian sengketa lahan di Malinau Barat melalui musyawarah dan jalan tengah dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
  • Ketua DPRD Ping Ding menyatakan bahwa aspirasi masyarakat dari Desa Tanjung Lapang, Setarap, dan Long Bila menjadi perhatian serius lembaga legislatif daerah.
  • Persoalan sengketa lahan berawal dari lahan garapan yang berkembang menjadi perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

‎RRI.CO.ID, Malinau - DPRD Kabupaten Malinau mendorong penyelesaian sengketa lahan di wilayah Malinau Barat yang melibatkan sejumlah unsur masyarakat di Tanjung Lapang dan Setulang ditempuh melalui musyawarah dan jalan tengah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak terus berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

‎Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat dari Desa Tanjung Lapang, Setarap, dan Long Bila melalui audiensi di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau pada Selasa (28/7/2026) menjadi perhatian DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya berawal dari lahan garapan yang seiring perkembangan waktu memunculkan perbedaan pandangan mengenai hak penguasaan lahan.

‎"Persoalan ini muncul mengikuti perkembangan dan situasi. Dulu tidak dipersoalkan, sekarang menjadi persoalan karena masyarakat sudah semakin tertib dalam mengolah lahan. Kalau dulu lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya usai audiensi.

‎Ia menilai perubahan pola pengelolaan lahan di masyarakat perlu diikuti dengan pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.

‎"Masyarakat sekarang sudah diarahkan kepada hukum-hukum positif. Karena itu perlu pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah. Saya kira itu yang belum terjalin dengan baik sehingga muncul riak-riak atau konflik di tengah masyarakat," katanya.

‎Ping Ding menegaskan, lembaga legislatif berkepentingan memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara adil.

‎Ia mengatakan, sejauh ini aspirasi yang diterima DPRD baru berasal dari masyarakat Desa Tanjung Lapang. Sementara itu, masyarakat Desa Setulang belum menyampaikan aspirasi secara resmi kepada DPRD, meski secara informal pernah menyampaikan pandangan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang mereka garap sekian lama.

‎"Kalau Setulang datang tentu bagus juga kita dengarkan. Sampai hari ini mereka belum pernah datang ke lembaga ini secara resmi," ujarnya.

‎Menurut Ping Ding, informasi yang berkembang menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai sejarah penguasaan lahan.

Di satu sisi terdapat pandangan bahwa lahan tersebut dahulu dipinjamkan untuk digarap, sementara di sisi lain terdapat pemahaman bahwa pihak yang membuka dan menggarap lahan memiliki hak atas lahan tersebut.

‎Karena itu, ia berharap penyelesaian dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah, mengingat persoalan tersebut berawal dari hubungan kekeluargaan dan kesepakatan adat yang telah berlangsung sejak generasi sebelumnya.

‎"Harapan kita mereka bisa menyelesaikan secara adat dan kekeluargaan. Mudah-mudahan melalui komunikasi yang ada nanti kita bisa mengambil jalan tengah untuk semua pihak," kata Ping Ding.

‎DPRD, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama, sehingga sengketa lahan tersebut tidak terus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....