DPRD Malinau : Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Tantangan Narkoba
- 30 Jun 2026 01:20 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Posisi strategis sebagai wilayah perbatasan serta jalur lintas perdagangan menjadikan Kabupaten Malinau memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran gelap narkotika.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, S.IP dalam pemaparan bertajuk “Sinergi Bersama Hadapi Peredaran Gelap Narkotika dan Gangguan Keamanan di Wilayah Kabupaten Malinau”, dalam Dialog Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan kolaborasi semua unsur agar hasilnya efektif dan berkelanjutan.
Ping Ding menjelaskan, tantangan keamanan di Malinau dipengaruhi oleh luasnya jalur perbatasan darat dan sungai yang sulit dipantau sepenuhnya, tingginya mobilitas penduduk akibat aktivitas kehutanan, perkebunan, dan perdagangan, serta keterbatasan akses di wilayah pedalaman.
Ditambah lagi, modus operandi peredaran narkoba makin tersembunyi dan masih ada sebagian masyarakat yang kurang memahami bahaya narkotika serta aturan hukum yang berlaku. Gangguan ketertiban juga kerap berkaitan dengan peredaran zat adiktif maupun perselisihan antarwarga.
“Tujuan kita adalah memetakan kondisi terkini, memperjelas peran masing‑masing pihak, menyusun langkah terpadu, dan membangun komitmen bersama menjaga Malinau tetap aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Penanganan masalah ini disarankan berlandaskan empat pilar utama yakni pencegahan lewat edukasi dan pengawasan dini, pemberantasan secara tegas sesuai hukum, pemulihan serta rehabilitasi pengguna, hingga pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak terjerumus.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran kunci mulai dari penyusunan peraturan daerah terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pengawasan alokasi anggaran APBD untuk program rehabilitasi, hingga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta mempererat koordinasi lintas sektor.
Dalam rencana aksi bersama, disusun tahapan kerja meliputi jangka pendek 3–6 bulan lewat patroli gabungan, penyuluhan massal, dan pembentukan pos pengamanan lingkungan. Kemudian jangka menengah 6–12 bulan berupa penguatan sistem data, pendampingan mantan pengguna. Selain itu, peningkatan layanan rehabilitasi dan jangka panjang melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi, pembentukan budaya sadar hukum, serta kerja sama antar‑daerah dan negara tetangga.
Dengan sinergi tersebut, lanjut Ping Ding, pengawasan wilayah diharapkan makin merata, penanganan lebih cepat dan tidak tumpang tindih, sementara masyarakat pun merasa lebih aman dan terlibat aktif.
"Saya berharap kerja sama yang erat mampu menjadikan Kabupaten Malinau wilayah yang aman, tertib, bersih dari narkoba, dan terhindar dari gangguan demi kesejahteraan seluruh warga," tuturnya. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....