DPRD Malinau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2025

  • 10 Mar 2026 15:00 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar rapat paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (10/3/2026).

Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi lantai I gedung kantor DPRD Kabupaten Malinau. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding mengatakan penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan kepala daerah setiap akhir tahun anggaran.

“LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran,” kata Ping Ding dalam sambutannya.

DPRD akan melakukan pembahasan setelah LKPJ diterima. Proses pembahasan dilakukan dengan mencermati capaian kinerja program, kebijakan strategis, serta berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Hasil pembahasan DPRD nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“DPRD akan mencermati, mengevaluasi, serta memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas berbagai upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2025. Menurutnya, capaian pembangunan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu DPRD akan menjalankan pembahasan LKPJ secara objektif dan konstruktif.

Ping Ding berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dapat mendorong peningkatan kinerja pemerintahan serta percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau.

Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan daerah serta capaian program pembangunan selama satu tahun.

Penyampaian LKPJ masih mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, yang masih menjadi dasar hukum pembangunan saat pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.

Bupati Malinau menjelaskan, prioritas pembangunan pada 2025 merupakan kelanjutan program sebelumnya. Hal ini menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Karena periode saya bersama Wakil Bupati baru berjalan satu tahun, maka masih melanjutkan proses pembangunan yang telah direncanakan periode sebelumnya,” kata Wempi dalam penyampaian nota pengantar.

Wempi menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ merupakan laporan resmi pemerintah daerah kepada DPRD yang berisi pertanggungjawaban kinerja atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Dalam nota pengantar, Wempi memaparkan gambaran umum capaian kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran, yakni target dan realisasinya.

Rekomendasi Berita