Perdana, Kantor Kementerian Haji Malinau Berangkatkan Dua Jemaah

  • 28 Apr 2026 13:07 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemberangkatan haji 2026 di Malinau menjadi yang pertama di bawah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Malinau sesuai Keppres No. 92 Tahun 2025 dan UU No. 14 Tahun 2025.
  • Wewenang kuota beralih dari Gubernur ke Menteri Haji, mengakibatkan ketiadaan kuota reguler di Malinau untuk 2026-2027 serta perpanjangan masa tunggu menjadi 26 tahun.
  • Tahun ini Malinau hanya memberangkatkan dua jemaah cadangan yang dijadwalkan terbang menuju Jeddah pada 6 Mei 2026 melalui embarkasi Balikpapan.

RRI.CO.ID, Malinau - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau untuk pertama kalinya melaksanakan pemberangkatan jemaah haji sejak perubahan kelembagaan di tingkat pusat. Pada musim haji 2026, Malinau memberangkatkan dua jemaah yang berasal dari daftar cadangan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya mengatakan hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Kementerian Haji Republik Indonesia serta pengalihan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke lembaga tersebut.

Aturan ini juga menjadi landasan sentralisasi penetapan kuota haji di tingkat provinsi dan kabupaten oleh Menteri Haji. “Sehingga ada perubahan dalam pengelolaan dan penentuan kuota,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, turut mengatur kewenangan penetapan kuota secara terpusat.

“Sebelumnya kuota provinsi dan kabupaten ditentukan oleh gubernur. Namun setelah perubahan, penetapan kuota ditentukan langsung oleh menteri,” katanya.

Menurut Umar, kebijakan ini berdampak langsung terhadap masa tunggu dan jumlah jemaah yang diberangkatkan dari daerah, termasuk Kabupaten Malinau.

“Sebelumnya Malinau bisa memberangkatkan sekitar 50 jemaah per tahun dengan masa tunggu sekitar 15 tahun. Namun untuk 2026 dan 2027 tidak ada kuota, dan masa tunggu diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun,” ucapnya.

Meski demikian, dua jemaah tetap diberangkatkan tahun ini karena merupakan jemaah cadangan yang telah melunasi biaya haji pada 2025. “Dua orang ini berangkat karena merupakan cadangan yang sudah melunasi tahun kemarin,” ujarnya.

Kedua jemaah tersebut telah mengikuti semua tahapan persiapan haji, termasuk pelepasan resmi oleh pemerintah daerah, dan dipastikan siap menjalankan ibadah haji tahun ini.

Jemaah haji asal Malinau akan tergabung dalam kelompok terbang (kloter) tujuh embarkasi Balikpapan bersama daerah lain di Kalimantan Utara. Jemaah dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 5 Mei 2026 dan berangkat menuju Jeddah pada 6 Mei 2026.

“Keberadaan jemaah di tanah suci diperkirakan sekitar 36 hari. Jemaah dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 16 Juni 2026,” kata Umar.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang konsisten menanggung pembiayaan keberangkatan jemaah dari Malinau menuju embarkasi Balikpapan hingga kembali lagi ke daerah setiap tahunnya. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....