Kuota Haji Malinau 2026–2030 Berubah Signifikan
- 09 Feb 2026 08:14 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Kuota keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Malinau mengalami perubahan signifikan dalam periode 2026-2030. Perubahan itu akibat berlakunya regulasi baru yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam penyelenggaraan haji nasional.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya, menjelaskan rincian kuota menunjukkan fluktuasi tajam dalam lima tahun ke depan. Jumlah jemaah yang berangkat setiap tahun tidak lagi sama, karena disesuaikan dengan antrean nasional.
Pada 2026, Kabupaten Malinau hanya memberangkatkan dua jemaah, dari kuota biasanya sebanyak 51 jamaah haji reguler. “Keduanya merupakan pendaftar tahun 2014 yang sebelumnya berstatus cadangan namun telah melunasi biaya haji lebih awal. Jadi memperoleh prioritas keberangkatan meski secara kuota reguler daerah tahun ini praktis tidak tersedia,” katanya, belum lama ini.
Tahun 2027, diperkirakan Malinau tidak memberangkatkan jemaah karena penyesuaian antrean nasional masih berlangsung. “Untuk 2028 diperkirakan sekitar sembilan jemaah, kemudian meningkat menjadi 24 jemaah pada 2029, dan sekitar 65 jemaah pada 2030,” beber Umar Maya.
Ia menjelaskan perubahan tersebut terjadi karena sistem baru menempatkan antrean keberangkatan berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional. Terutama untuk menyelesaikan keberangkatan jemaah yang mendaftar pada periode 2010 hingga 2013 yang masih menunggu.
Menurutnya, masa tunggu haji kini diratakan menjadi sekitar 26 tahun di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih cepat seperti Malinau, harus menyesuaikan ulang jadwal keberangkatan jemaah.
“Sistem sekarang berdasarkan nomor urut nasional, sehingga tidak lagi ditentukan oleh kuota kabupaten secara mandiri. Sehingga Malinau yang tadinya masa tunggu paling cepat, yaitu 18 tahun, sekarang rata 26 tahun,” tuturnya. (Ading/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....