Malinau Hanya Dapat Dua Kuota Jamaah Haji 2026
- 06 Feb 2026 15:00 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Kabupaten Malinau hanya bisa memberangkatkan dua orang jamaah haji pada 2026. Hal itu dikarenakan adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025.
UU tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Paling utamanya adalah pengalihan kewenangan pengaturan kuota langsung ditentukan oleh kementerian.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya mengatakan distribusi kuota kini berbasis provinsi dengan sistem nomor urut pendaftaran jamaah secara nasional.
“Sekarang pengaturan kuota provinsi maupun kabupaten diatur langsung oleh menteri. Sistem keberangkatan berdasarkan nomor urut pendaftaran jamaah secara nasional, tidak lagi diatur oleh gubernur,” ujarnya kepada RRI, Kamis (5/2/2026).
Kondisi tersebut membuat kuota reguler Malinau yang biasanya di angka 51, praktis tidak tersedia karena prioritas keberangkatan masih diberikan kepada jamaah lama di tingkat nasional.
“Jamaah yang belum berangkat sejak 2010 sampai 2013 masih banyak menunggu, sehingga mereka yang diprioritaskan lebih dulu. Kita nggak tahu juga waktu itu seperti ini perubahannya, awalnya kita rencanakan 51, ternyata protek Provinsi berdasarkan nomor urut, kita tidak ada yang diberangkatkan,” jelasnya.
Adapun dua jamaah haji Malinau yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar haji tahun 2014 yang sebelumnya telah melunasi biaya haji sebagai jamaah cadangan, sehingga memperoleh prioritas keberangkatan.
Umar Maya mengungkapkan perubahan sistem juga berdampak pada masa tunggu keberangkatan. Jika sebelumnya masa tunggu di Malinau relatif cepat sekitar 15 hingga 18 tahun, kini masa tunggu diratakan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun.
“Sekarang tidak lagi ada masa tunggu 30 atau 40 tahun di daerah tertentu, tetapi diratakan sekitar 26 tahun di seluruh Indonesia, termasuk Malinau,” jelasnya.
Teknis pelaksanaan manasik haji juga mengalami penyesuaian. Sesuai ketentuan, manasik di tingkat kabupaten idealnya dilaksanakan jika jumlah jamaah minimal 45 orang. Karena tahun ini Malinau hanya memiliki dua jamaah, pelaksanaan manasik digabung dengan kabupaten lain. “Kita gabung dengan Tanjung Selor karena cuma dua orang, selama lima hari, dari tanggal empat kemarin mereka di sana,” kata Umar Maya.
Pada keberangkatan tahun ini, jamaah Malinau bergabung di kloter tujuh bersama kabupaten lain di Provinsi Kaltara seperti Tarakan, Nunukan, dan kabupaten lainnya. (Ading/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....