Perubahan Kewenangan, Masa Tunggu Haji Malinau Lebih Lama

  • 06 Feb 2026 14:45 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membawa perubahan terhadap masa tunggu, pengaturan kuota dan keberangkatan jemaah di daerah, termasuk di Kabupaten Malinau.

Masa tunggu yang awalnya hanya 18 tahun, kini menjadi lebih lama. Bahkan pada 2027, kuota jamaah asal Kabupaten Malinau diperkirakan nihil. 

Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya, mengatakan perubahan terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi baru ini mengalihkan kewenangan penentuan kuota haji daerah kepada pemerintah pusat melalui menteri.

Sebelumnya kuota haji kabupaten masih diatur melalui mekanisme pemerintah provinsi. Kini, baik provinsi maupun kabupaten langsung mengikuti keputusan kementerian. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji provinsi dan kabupaten sekarang diatur langsung oleh Menteri,” ujarnya kepada RRI, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan sistem keberangkatan jemaah juga turut berubah dan berbasis nomor urut pendaftaran secara nasional. Sistem baru membuat antrean tidak lagi ditentukan oleh wilayah kabupaten secara terpisah. “Keberangkatan jemaah sekarang berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional, bukan lagi kuota daerah seperti sebelumnya,” beber Umar.

Dampaknya, masa tunggu haji di seluruh daerah menjadi merata. Jika sebelumnya, Kabupaten Malinau memiliki masa tunggu sekitar 18 tahun, kini rata-rata nasional mencapai 26 tahun.

Umar menyebutkan, perubahan ini membuat jemaah Malinau yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif cepat harus menyesuaikan. Saat ini keberangkatan jemaah didominasi pendaftar lama secara nasional.

“Jemaah Malinau sekarang mengikuti antrean nasional, sehingga harus menunggu sampai jemaah tahun sebelumnya diberangkatkan. Antrean tahun 2010-2013 banyak yang belum berangkat. Di sisi lain, tidak ada lagi daerah yang masa tunggu sampai 30-40 tahun,” jelasnya.

Di tahun ini, Malinau hanya memberangkatkan dua jemaah dari pendaftaran tahun 2014. Lantaran merupakan pelunasan cadangan tahun sebelumnya. Jumlah keberangkatan akan meningkat kembali pada tahun-tahun berikutnya. Proyeksi sementara menunjukkan sekitar sembilan jemaah pada 2028 dan meningkat menjadi 24 orang pada 2029.

Ia berharap masyarakat memahami perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerataan antrean secara nasional. “Jadi, untuk para jaamah kita yang tertunda dengan adanya perubahan ini, mohon bersabar dan memahami regulasi yang ada,” tuturnya. (Ading/sti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....