Dilepas Gubernur, CJH Kaltara Wajib Transit di Asrama Transit di Tarakan

  • 10 Mei 2025 17:49 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Mulai tahun 2025 ini, setiap calon jamaah haji (CJH) asal kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kalimantan Utara wajib untuk transit di asrama transit haji Kaltara di Kota Tarakan. Hal itu, kata Kepala Kemenag Malinau, H. Sapriansyah Alie, S. Ag. M. Pd, sudah diatur bahwa setiap calon jmaah haji dari kabupaten kota yang ada di Kalimantan Utara itu wajib untuk transit dulu di asrama transit haji di kota Tarakan.

“Asrama Transit calon jmaah haji Kaltara di Kota Tarakan itu milik dari Kantor kementererian Agama Provinsi Kaltara. “Di sana nanti, insya Allah seluruh calon jamah haji sek Kaltara ini akan dilepas oleh Gubernur. Kemudian besok harinya itu mungkin sekitar jam 07. 00 kita akan berangkat lagi ke menuju ke embarkasi di sana,” terang Sapriansyah Alie.

Setelah semalam tinggal di asrama transit calon jmaah haji di Tarakan tersebut, Calon jamaah haji itu nanti akan dibmbing lagi manasik serta segala macam dan bimbingan lainnya. “Kemudian, esoknya pada tanggal 12 Mei itu karena calon jamaah haji kita tergabung dalam gelombang pertama, maka nanti kita langsung berangkatkan dia menuju ke Kota Madinah,” jelasnya.

Karena itu, kata Sapriansyah Alie, Kementerian Agama tanpa PPIH khususnya di kabupaten Malinau tidak bisa melaksanakan kegiatan pengantaran CJH hingga ke embarkasi Balikpapan. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....