Sabu 71 Gram Disita Polisi dari Tiga Lokasi di Malinau Kota

  • 21 Sep 2026 21:48 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Polres Malinau menyita 71,57 gram sabu-sabu dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Desa Malinau Kota, yakni sebuah hotel, kost RT 17, dan rumah RT 02.
  • Empat tersangka diamankan berinisial I (28), R (30), N (31), dan BR (29) dalam operasi dini hari pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
  • Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

RRI.CO.ID, Malinau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau menyita barang bukti sabu-sabu seberat 71,57 gram dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota. Empat orang diamankan dalam operasi yang berlangsung dini hari itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Malinau, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Welly, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu oleh para tersangka.

Berdasarkan informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Malinau melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan para tersangka inisial I (28), R (30), N (31), dan BR (29) pada Kamis, (30/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

“Koronologinya, anggota kami melihat seorang laki-laki dengan pergerakan yang mencurigakan di Lobby salah satu hotel, belakangan kita interogasi namanya saudara R, kemudian didatangi, dia menjatuhkan sebuah benda kebawa sofa, yang setelah diperiksa ternyata satu buah kotak manicure warna coklat berisi barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ungkap Welly dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Malinau, Senin (21/9/2026).

R beserta barang bukti langsung diamankan petugas. Dari pengembangan informasi, tim opsnal kemudian mendapati I dan N berada di sebuah kamar kost di RT 17 Desa Malinau Kota dengan barang bukti tambahan berupa satu bungkus sabu-sabu yang ditemukan di bak kamar mandi.

“I mengaku masih menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya di RT 02 Desa Malinau Kota. Di sana, tim opsnal mengamankan satu unit brankas hitam berisi lima bungkus sabu-sabu,” katanya.

Saat diinterogasi, I mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TB. Pengembangan kasus berlanjut ke rumah yang diduga menjadi tempat tinggal TB.

Meski TB tidak ditemukan di lokasi, tim opsnal mengamankan seorang pria lain berinisial BR, yang bersembunyi di dalam lemari pakaian milik TB. Satu bungkus sabu-sabu turut ditemukan di lemari tempat BR bersembunyi.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital warna krem, alat hisap atau bong, potongan sedotan, beberapa unit telepon genggam, serta dua kendaraan berupa sepeda motor dan satu unit mobil.

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Malinau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....