Gerebek Rumah Pengedar di Pelita Kanaan, Polisi Sita 41 Gram Sabu

  • 21 Sep 2026 11:32 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Polisi menangkap empat tersangka (BBWS, H, MAR, dan SAG) di Desa Pelita Kanaan, Malinau Kota.
  • Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 41,46 gram.
  • Polisi juga menyita barang bukti pendukung seperti timbangan digital, uang tunai, HP, dan sepeda motor, serta memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

RRI.CO.ID, Malinau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau menggerebek sebuah rumah di Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota, yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita sabu dengan berat bruto 41,46 gram.

Keempat tersangka masing-masing berinisial BBWS (32), H (26), MAR (22), dan SAG (34). Mereka diamankan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah rumah di RT 005 Desa Pelita Kanaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Malinau, IPTU Welly, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.

“Dari laporan masyarakat, tim opsnal Polres Malinau melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang sudah kita dapat informasi bahwa melakukan peredaran narkoba,” ujar Welly dalam press release di halaman Mako Polres Malinau, Senin (21/9/2026).

Kronologi penangkapan bermula ketika salah seorang tersangka yang telah menjadi target penyelidikan polisi dihentikan Tim Opsnal saat hendak keluar keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

“Petugas kami emudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di dalam rumah, ada tiga tersangka lainnya, dan kembali ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu,” katanya.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut memiliki berat bruto 41,46 gram. Barang bukti terdiri atas satu bungkus besar seberat 29,19 gram, enam plastik klip seberat 11,95 gram, dan satu plastik bening seberat 0,32 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, plastik klip transparan, dompet, uang tunai Rp5.115.000, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor.

Welly menyebut keempat tersangka dalam perkara tersebut berperan sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku rumah tersebut digunakan bersama-sama untuk mengonsumsi sekaligus menjual narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....