Ungkap Peredaran Sabu 113 Gram, Polres Malinau Ciduk 8 Tersangka

  • 21 Sep 2026 12:41 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polres Malinau mengungkap dua kasus peredaran sabu dengan total barang bukti 113,3 gram dan mengamankan delapan tersangka.
  • Delapan tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada Juni dan Juli 2026, dengan barang bukti masing-masing 41,45 gram dan 71,57 gram sabu.
  • Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

RRI.CO.ID, Malinau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 113,3 gram di Malinau dalam rentang bulan Juni dan Juli 2026. Sebanyak delapan tersangka diamankan dari dua laporan polisi yang ditangani penyidik.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Anton Satriadi dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Malinau, Senin (21/9/2026), mengatakan kasus pertama melibatkan tersangka inisial BBWS (32), H (26), MAR(22), dan SAG (34) yang diamankan di RT. 005 Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Laporan berikutnya menyeret tersangka inisial I (28), R (30), N(31), Dan BR (29), yang diciduk di dua lokasi berbeda, yakni RT 02 dan RT 17 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.

"Dapat kita saksikan bersama barang bukti, di sini sudah kita tampilkan baik narkobanya, kemudian sejumlah uang, handphone yang digunakan oleh pelaku, kemudian timbangan. Sampai dengan sekarang tersangkanya ada 8 orang dengan 3 TKP dan 2 laporan polisi yang kita terbitkan," ujar Anton Satriadi.

Ia juga merinci Barang Bukti (BB) sabu-sabu yang disita dari kedua kasus tersebut, masing-masing 41,45 gram untuk kasus pertama, dan BB seberat 71,57 gram di kasus lainnya. "Adapun total untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 113,3 gram," katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Welly menambahkan, dari jumlah barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka berperan aktif sebagai pengedar barang haram tersebut. "Status pelaku saat ini pengedar," ujar Welly.

Welly menambahkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malinau.

"Dari laporan masyarakat, tim opsnal Polres Malinau melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang sudah kita dapat informasi bahwa melakukan peredaran narkoba," ungkapnya.

Para tersangka kini diamankan di Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....