Tersangka Curanmor 11 TKP di Malinau Positif Narkotika
- 17 Sep 2026 22:58 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Tersangka curanmor berinisial A (40) dinyatakan positif narkotika usai diamankan Satreskrim Polres Malinau atas pencurian 13 sepeda motor di 11 TKP se-Kabupaten Malinau.
- Uang hasil penjualan motor curian digunakan tersangka untuk foya-foya, termasuk membeli minuman keras dan sabu.
- Polisi menetapkan enam tersangka, yakni A sebagai pelaku pencurian dan lima orang penadah (FEP, P, J, MS, FSR) yang membeli motor curian Rp2-3 juta per unit.
RRI.CO.ID, Malinau - Tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malinau dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Tersangka berinisial A (40) tersebut sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Malinau di Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada 2 September 2026 karena diduga membawa kabur 13 unit sepeda motor milik korban dalam rentang November 2025 hingga September 2026.
Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi dalam press release di halaman Mako Polres Malinau, Kamis (17/9/2026), mengatakan, uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk foya-foya, termasuk membeli obat terlarang.
“Uang dari hasil menjual sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya seperti mabuk, minuman-minuman keras, dan membeli sabu. Jadi kita sudah melakukan test urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif,” ujar Anton.
Hasil tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tersangka setelah diamankan dalam perkara curanmor. Polisi masih melakukan pendalaman terkait penggunaan narkotika oleh tersangka serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam perkara tersebut, A diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar sepeda motor yang ditemui di sejumlah kawasan perumahan. Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor dari 11 TKP yang diduga telah dijual pelaku pada para penadah sebagai barang bukti.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka penadahan dalam kasus ini, yakni tersangka berinisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34) yang diduga membeli kendaraan hasil curian dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Atas tindakannya, A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara lima tersangka penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....