Jaringan Curanmor di Malinau Libatkan Lima Penadah, Satu Pelaku Pencurian

  • 17 Sep 2026 22:59 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan lima orang penadah sebagai tersangka.
  • Lima penadah diduga membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku utama berinisial A (40 tahun) dengan harga murah Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
  • Jaringan curanmor ini terkait dengan 13 unit sepeda motor yang dicuri dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

RRI.CO.ID, Malinau - Jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau melibatkan lima orang penadah. Kelimanya diduga membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku utama berinisial A (40) dengan harga murah, yakni berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, lima penadah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara curanmor yang berkaitan dengan 13 unit sepeda motor dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) sejak November 2025 hingga September 2026.

“Untuk penadah, tentunya kami sudah tetapkan lima orang sebagai tersangka yang mana penadah ini membeli kendaraan dengan harga yang sangat murah sekali dengan range harga antara Rp2 sampai Rp3 juta dari pelaku,” ujar Ridho dalam press release di halaman Mako Polres Malinau, Kamis (17/9/2026).

Lima tersangka penadah tersebut masing-masing berinisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34). Ridho menjelaskan, sebagian penadah telah mengenal pelaku A dalam proses transaksi.

Selain melalui komunikasi langsung, pelaku juga menawarkan sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Kendaraan ditawarkan melalui unggahan, kemudian dibeli oleh pihak yang tertarik dengan harga yang relatif murah.

“Untuk transaksinya pelaku ada yang memang sudah mengenal dari penadah. Dia berkomunikasi dengan handphone. Ada juga yang pelaku ini menjual dengan menggunakan media sosial,” katanya.

Untuk penadah yang telah dikenal pelaku, pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer. Sementara transaksi melalui media sosial dilakukan setelah calon pembeli melihat unggahan kendaraan yang ditawarkan.

Polisi menduga harga murah menjadi salah satu alasan kendaraan tersebut dibeli oleh para penadah. Terlebih, kendaraan yang ditawarkan tidak dilengkapi persyaratan atau dokumen kendaraan secara lengkap.

“Dari unggahan yang pelaku upload, ada masyarakat dalam hal ini penadah yang membeli dengan harga yang murah dan tentunya pelaku tersebut tidak memiliki syarat-syarat kendaraan yang lengkap,” ujar Ridho.

Sepeda motor yang dibeli para penadah kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya kembali dijual kepada pihak lain.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor. Sebanyak delapan kendaraan telah berhasil diidentifikasi dan diketahui pemiliknya dengan dokumen kendaraan yang lengkap.

Sementara tiga unit kendaraan masih memiliki dokumen yang belum lengkap. Dua unit lainnya telah diidentifikasi polisi, tetapi pemiliknya belum ditemukan dan belum melaporkan kehilangan kendaraannya.

Atas dugaan tindak pidana penadahan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....