Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Malinau, Enam Tersangka Diamankan

  • 17 Sep 2026 19:15 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Polres Malinau berhasil mengungkap jaringan pencurian motor yang melibatkan 6 tersangka di 11 lokasi berbeda selama periode November 2025 hingga September 2026.
  • Kepolisian mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian pelaku A (40), lima tersangka lainnya berperan sebagai penadah (FEP, P, J, MS, dan FSR).
  • Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi menekankan operasi ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat dari November 2025 hingga September 2026.

RRI.CO.ID, Malinau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 tempat kejadian perkara.

‎Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, beserta enam orang tersangka, yakni A (40) diduga berperan sebagai pelaku pencurian. Kemudian FEP (40), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34) yang diduga membeli sepeda motor hasil curian (penadah).

‎Kapolres Malinau, AKBP M. Anton Satriadi dalam press relese di halaman Mako Polres Malinau, Kamis (17/9/2026) menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rentang November 2025 hingga September 2026.

“Menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, kami dari Polres Malinau telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Anton.

‎Untuk modus pencurian, tersangka A yang sebelumnya memiliki usaha bengkel menyasar sepeda motor tertentu, karena dinilai relatif mudah untuk dicuri. Polisi menduga pengalaman tersebut turut mendukung tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian yaitu tersangka menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi, karena menurut pelaku sangat mudah untuk dicuri. Dan sebelumnya tersangka mempunyai usaha bengkel,” jelasnya.

‎Sementara itu, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan uang dari penjualan sepeda motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya, membeli minuman keras, hingga membeli narkotika jenis sabu.

“Motif, uang dari hasil menjual sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya seperti mabuk, minuman-minuman keras, dan membeli sabu,” ungkap Anton.

‎Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan menyatakan hasilnya positif. Atas temuan tersebut, penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. “Jadi kita sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif. Sehingga kita akan kembangkan perkara-perkara ini,” katanya.

‎Polres Malinau mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar tidak ragu melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polsek maupun langsung ke Polres Malinau.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, jangan ragu-ragu, jangan takut. Segera lapor ke polisi, baik itu di tingkat Polsek hingga ke tingkat Polres, khususnya di Malinau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....