Fakta Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kg di Malinau

  • 01 Agt 2025 18:43 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 949,14 gram yang digagalkan Polres Malinau pada 21 Juli 2025 menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah penindakan narkoba di wilayah ini.

Di balik penangkapan lima tersangka, terungkap sejumlah fakta penting terkait modus, peran, dan upaya pelacakan jalur distribusi narkotika antarwilayah.

‎Menurut Kasat Resnarkoba Polres Malinau, AKP Tegar Wida Saputra, pengungkapan ini diawali informasi penangkapan kasus serupa di Tarakan dan Bulungan sepekan sebelumnya.

"Kita lalu mengembangkan penyelidikan di jalur lintas masuk Malinau dan menyebar anggota opsnal," ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat pagi (1/8/2025).

‎Dua hari sebelum penangkapan, warga setempat melaporkan keberadaan mobil yang kerap melaju kencang di sekitar jalur lintasan.

Polisi kemudian memantau dan menghentikan mobil Toyota Avanza putih yang lewat pada 21 Juli 2025 dengan bantuan petugas Satpol PP di pos penjagaan.

‎Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong belanja bertuliskan “Indomaret”. "Di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih yang kemudian diuji menggunakan test kit di TKP, menunjukkan perubahan warna ungu sebagai indikasi positif mengandung methamphetamine," jelas Tegar.

‎Kelima tersangka berinisial M, R, H, I, dan T. Salah satu tersangka, M, disebut sebagai tersangka utama yang mengajak empat temannya untuk membawa sabu dari di Malinau, dan rencananya akan dibawa ke Berau.

‎"Menurut pengakuan sementara para tersangka, mereka tidak mengenal pemesan barang karena hanya diberi arahan melalui nomor telepon yang selalu berganti. Nanti sampai Berau baru kabari lagi, jadi titiknya di mana ketemu siapa itu mereka tidak tau," imbuhnya.

‎Sabu-sabu dibawa menggunakan mobil sewaan, yang oleh M disebut akan digunakan mengantar istrinya berobat. Pemilik mobil tidak mengetahui kendaraannya dipakai untuk kejahatan hingga polisi menangkap kelimanya.

‎"Inisial M ini sewa mobil ke rental katanya untuk antar istrinya yang sakit di Tanjung Selor dengan biaya sewa 400 ribu, cuma di Tanjung Selor dia sampaikan ke yang punya mobil, dia mau ketemu orang pintar di Malinau, jadi dia bohongi yang punya mobil bahwa sakitnya ini tidak biasa sampai akhirnya tertangkap," katanya.

‎Dua dari lima pelaku pernah dipenjara, meskipun bukan dalam kasus narkotika. Seluruhnya tinggal di satu kos yang sama di Berau, dan diiming-imingi imbalan uang yang belum sempat mereka terima.

‎AKP Tegar mengakui bahwa sabu yang disita dalam kasus ini adalah yang terbesar sejauh ini di Polres Malinau.

“Biasanya kami dapat paket kecil, tapi kali ini di luar ekspektasi kami, cuma kami tetap berupaya semaksimal mungkin karena beberapa kali penangkapan yang ada di Kaltim, keterangannya selalu lewat Malinau, jadi kami kecolongan terus, syukur alhamdulillah ini belum sempat kami kecolongan ketangkap," ucapnya.

‎Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan dalam konferensi pers menyebut nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan harga pasaran dari keterangan tersangka.

"Jika sempat beredar, sabu tersebut diperkirakan dapat merusak hingga 1.500 jiwa. Ini ancaman yang berhasil kita cegah," ucapnya.

‎Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati karena membawa sabu lebih dari lima gram.

‎Polres Malinau berkomitmen memperketat jalur lintas antarwilayah dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Kami hampir tiap hari gelar operasi. Ini momentum agar tak kecolongan lagi,” pungkas AKP Tegar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....