Sabu Hampir 1 Kg, Kasus Terbesar di Polres Malinau

  • 01 Agt 2025 15:02 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Hampir satu kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau dalam operasi penangkapan di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, menjadikannya tindak pidana narkotika dengan barang bukti terbanyak sepanjang sejarah pengungkapan di wilayah ini.

‎Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polres Malinau, Jumat (1/8/2025) menyebut, jumlah sabu yang disita mencapai 949,14 gram, dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp1,2 miliar.

“Ini kasus terbesar yang pernah kami tangani, baik dari segi jumlah maupun potensi bahayanya,” ungkapnya.

‎Lima pria berinisial M, R, H, I, dan T diciduk saat menumpangi mobil Toyota Avanza putih di wilayah perbatasan Malinau-Tana Tidung pada 21 Juli 2025. Dari kendaraan yang mereka tumpangi, petugas menemukan sabu dalam kantong belanja bertuliskan “Indomaret” yang berisi plastik bening berisi kristal putih.

‎Menurut Kapolres Malinau, sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 1.500 orang jika sempat beredar di masyarakat. Ia menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

‎“Berkat kerja sama masyarakat dan aparat, kita berhasil cegah ancaman serius ini. Kami apresiasi dukungan warga yang membantu menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” kata Imam Irawan.

‎Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

‎Kapolres menegaskan bahwa pengawasan di jalur lintas antarwilayah, khususnya kawasan perbatasan, akan terus diperketat untuk menekan peredaran gelap narkotika. (*)

Rekomendasi Berita