Transaksi Hampir 1 Kg Sabu Digagalkan, 1.500 Jiwa Terlindungi
- 01 Agt 2025 12:44 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Keberhasilan Satresnarkoba Polres Malinau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, dengan menyita hampir 1 kilogram sabu-sabu, diklaim telah melindungi sekitar 1.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan menjelaskan bahwa sabu seberat 949,14 gram yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar, berdasarkan harga pasaran yang diakui para tersangka.
“Dengan jumlah sebesar itu, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Sekitar 1.500 orang bisa terdampak. Ini ancaman yang berhasil kita cegah,” tegas AKBP Imam dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polres Malinau, Jumat (1/8/2025).
Kelima tersangka berinisial M, R, H, I, dan T ditangkap pada 21 Juli 2025 lalu di pos lintasan perbatasan Malinau-Tana Tidung di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, saat menumpangi sebuah mobil Toyota Avanza putih. Barang bukti ditemukan di dalam kantong belanja bertuliskan "Indomaret", berisi plastik bening berisi kristal putih.
Kapolres menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang segera ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba. Para tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Malinau menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pengawasan di jalur lintas antarwilayah, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan disusupi jaringan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....