Sembilan TKP, Sempat Menyesatkan Polisi dan Curi Bra

  • 21 Jul 2025 13:46 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Fakta menggelitik terungkap dalam pengungkapan kasus percobaan pembakaran berantai di wilayah Malinau Kota. Pelaku berinisial DN (23) diduga telah melakukan aksi pembakaran di sembilan lokasi berbeda sejak Februari 2025.

‎Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota, AIPTU Hariyanto, dalam press release, Senin (21/7/2025), mengatakan pengungkapan kasus dimulai dari laporan warga terkait dua percobaan pembakaran pada 20 Juli 2025 di Gang Beringin dan Jalan Ajinatajaya.

‎“Di Gang Beringin pelaku sempat mencuri pakaian dalam wanita dan mencoba membakar baju di jemuran. Sedangkan di Ajinatajaya, ia membakar handuk yang membuat menyulut api cukup besar sebelum akhirnya dilihat tetangga korban yang baru pulang,” ujar Hariyanto.

‎Hasil identifikasi dari rekaman CCTV menunjukkan DN sebagai pelaku. Ia diamankan di rumahnya di RT 01, dalam kondisi masih mengenakan kaos yang sama seperti yang terekam.

‎Sepeda motor yang digunakan pun cocok dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV. Polisi kemudian menggali informasi lebih lanjut dan pelaku mengakui tujuh aksi sebelumnya di bulan Februari.

‎Tiga rumah di RT 01 dibakar karena pelaku merasa sakit hati, sering disebut “gila” oleh tetangga karena kebiasaannya berbicara sendiri. Di lokasi lainnya, pelaku beraksi karena alasan iseng.

‎“Pelaku juga mencuri bra, lalu membawanya untuk fantasi seksual, bahkan melakukan masturbasi di WC Masjid An-Nur dan menyembunyikan barang bukti di plafon masjid,” beber Hariyanto.

‎Diketahui pula bahwa DN sempat menyesatkan penyelidikan polisi saat kasus pembakaran Februari diselidiki. Ia turut berada di lokasi kejadian dan bahkan memberikan keterangan palsu kepada petugas, menyebut pelakunya sebagai orang “gila”, sehingga sempat mengalihkan arah penyelidikan.

‎DN juga pernah dilaporkan oleh orang tuanya sendiri karena tindakan kekerasan di rumah, termasuk memukul dan membanting barang. Namun laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum dan diselesaikan melalui pembinaan dan mediasi keluarga.

‎Seluruh aksi dilakukan malam hari dengan cara membakar bahan kain menggunakan korek api. Dari sembilan TKP yang teridentifikasi, tujuh terjadi pada Februari dan dua pada 20 Juli 2025.

‎Lokasi tersebar di beberapa RT, antara lain tiga rumah di RT 01, dua rumah di RT 15, dua rumah di RT 17, serta dua TKP tambahan yang sebelumnya tidak dilaporkan warga. Pemeriksaan psikologis terhadap DN akan dilakukan untuk menilai kondisi kejiwaannya.

‎Polisi juga membuka ruang laporan tambahan dari masyarakat yang mungkin menjadi korban namun belum melapor. Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 53 dan 64 KUHP tentang percobaan pembakaran yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....