Baru Bebas, Residivis Kembali Diciduk Usai Curi Motor

  • 02 Jul 2025 12:30 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Seorang pria berinisial S alias BSR (28), kembali diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor di Malinau Kota. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya delapan bulan lalu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Malinau Kota hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima. Tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, tanpa perlawanan, di kawasan Malinau Kota.

Kapolsek Malinau Kota IPDA Santun Siboro, menjelaskan bahwa tersangka S sudah menjadi target setelah penyelidikan mengarah pada satu nama yang dikenali sebagai residivis.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah pada pelaku, yang bersangkutan kami temukan sedang membawa motor curian,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan. Pada penyidik, S mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri.

Saat ini ia ditahan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....