Motor Kawan Digadaikan, Pemuda Ini Tersandung Kasus Curanmor

  • 29 Jun 2025 08:23 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Seorang pemuda berinisial Z diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau karena diduga mencuri sepeda motor. Pelaku dan korban saling mengenal dekat, bahkan sepeda motor yang dicuri kerap dipinjamkan oleh korban kepada pelaku sebelumnya.

Tindak pidana pencurian itu dilaporkan ke Polres Malinau oleh korban, N. Motor Honda CRF miliknya hilang dari kontrakan di kawasan Malinau Seberang.

Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah, namun saat hendak digunakan, korban mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat. Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa pelaku sempat meminjam motor secara rutin sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Korban dan pelaku saling kenal, berteman, motornya sering dipinjamkan. Tapi kali ini pelaku membawa kabur dan menggadaikan kendaraan tersebut,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Pelaku berhasil diamankan pada 23 Juni 2025 di Tarakan. Sementara barang bukti sepeda motor diamankan di daerah Sebuku, dalam kondisi sudah berpindah tangan karena telah digadaikan sebesar total Rp12,5 juta.

"Itu yang pertama digadaikan sepuluh juta, selanjutnya tambah lagi dua juta setengah, jadi total dua belas setengah juta yang diterima tersangka. Motifnya masih kita selidiki, kemungkinan ekonomi," imbuhnya.

Kasus ini menjadi catatan tersendiri karena merupakan aksi kejahatan pertama pelaku, namun dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan. “Kejadian ini jadi peringatan bahwa kepercayaan bisa disalahgunakan, bahkan oleh orang terdekat,” ujar Reginald.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum masih berlanjut dan polisi membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana tambahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....