Desakan Ekonomi, Keponakan Nekat Mencuri di Rumah Paman

  • 28 Jun 2025 08:08 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Tersangka RFP, warga Desa Tanjung Nanga, Kecamatan Malinau Selatan Hulu diamankan Satreskrim Polres Malinau karena mencuri di rumah pamannya sendiri di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.

Aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari, saat rumah dalam keadaan kosong. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban M, yang juga paman kandung tersangka.

Dalam laporan itu, M menyebut sejumlah barang miliknya hilang dari rumah. Menurut Kasatreskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat dan membuka jendela yang tidak terkunci.

“Tersangka sudah beberapa kali beraksi, jadi perbuatan yang terakhir mungkin karena sudah beberapa kali dilakukan akhirnya dilaporkan ke Polres Malinau,” ujar Reginald, Sabtu (28/6/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit TV, satu printer, satu kipas angin, dua tabung gas 15 kg, serta kompor dan peralatan rumah tangga lainnya. Semua barang ditemukan di rumah pelaku.

Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha menyebut, tersangka mengaku melakukan pencurian karena adanya desakan ekonomi dan memanfaatkan kesempatan saat rumah korban dalam keadaan kosong.

"Tindakan ini tetap diproses secara hukum meski dilakukan terhadap kerabat sendiri,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....