Kerap Incar Sarang Walet, Polisi Ungkap Modus Pelaku
- 27 Jun 2025 08:26 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Penyidik Satreskrim Polres Malinau mengungkap pola pencurian yang menyasar bangunan sarang burung walet milik warga. Temuan ini terkuak setelah penangkapan seorang pelaku pada awal Juni 2025, yang diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Tersangka berinisial S, buruh harian lepas asal Pulau Betung, diamankan pada Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Teluk Sanggan. Penangkapan dilakukan usai adanya laporan pencurian sarang walet yang terjadi pada Jumat dini hari (1/6/2025) di Teluk Sanggan, Desa Malinau Hulu.
Menurut Kasatreskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, pelaku berkeliling malam hari dengan alasan mencari burung, namun kemudian membobol bangunan sarang walet milik warga menggunakan alat bantu. “Investigasi kami menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali beraksi, tapi baru satu korban yang melapor,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita satu unit sepeda motor, linggis, dan pisau, sedangkan hasil curian berupa sarang walet telah dijual ke salah satu pengepul di Malinau. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha menyebut tindakan pelaku sudah direncanakan dan masuk kategori pencurian dengan pemberatan. “Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa pelaku beraksi menggunakan peralatan khusus. Kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bangunan walet, untuk meningkatkan keamanan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. “Kami butuh partisipasi masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang, keamanan lingkungan harus dijaga bersama,” tutup Alamsyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....