Gondol Sarang Walet, Seorang Buruh Lepas Diciduk Polisi

  • 27 Jun 2025 08:13 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Seorang buruh harian lepas diamankan aparat kepolisian usai kedapatan mencuri sarang burung walet milik warga di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota. Aksi pencurian dilakukan malam hari dengan cara membobol bangunan sarang walet menggunakan alat bantu linggis.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Pulau Betung, Malinau Hulu. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malinau pada Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Teluk Sanggan tanpa perlawanan.

Menurut Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, linggis, dan pisau yang digunakan untuk melancarkan aksinya. "Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini diperkirakan sekitar Rp10 juta," ungkapnya, Jumat (27/6/2025).

Kasatreskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, pelaku kerap berkeliling malam hari dengan alasan mencari burung. “Pelaku memang kerap menyasar bangunan sarang walet. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan pola yang sama, tapi baru satu korban yang resmi melapor,” jelasnya.

Pencurian terakhir dilakukan pada Jumat dini hari (1/6/2025) di Teluk Sanggan, Desa Malinau Hulu. Pelaku diketahui masuk bersama seorang rekannya berinisial Y, yang sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya membobol bangunan sarang walet dan mengambil hasil panen yang kemudian dijual ke salah satu pengepul di wilayah Malinau. Kini tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....