Fakta dan Kronologi Eks CS Curi Barang Kantor

  • 26 Jun 2025 08:52 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Seorang mantan petugas kebersihan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau diamankan polisi atas dugaan pencurian barang elektronik milik instansi. Aksi pelaku terungkap melalui rekaman CCTV pada aksi kedua.

Kejadian pertama terjadi pada September 2024, saat tersangka berinisial ACP (28) melihat peluang masuk ke kantor DPMD melalui pintu yang tidak terkunci. Ia mendorong daun pintu yang hanya diganjal, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang seperti kamera dan monitor.

Aksi serupa kembali dilakukan pada April 2025, dengan cara dan lokasi yang sama. Kali ini pelaku mengambil perangkat elektronik lainnya, termasuk satu unit CPU dan komputer.

Menurut Kasatreskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, pengungkapan kasus bermula dari pencurian kedua yang berhasil terekam CCTV. “Kejadian pertama tidak terekam, tapi saat kejadian kedua, pelaku terekam jelas di CCTV dan dari situ langsung kami identifikasi,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Mei 2025, di rumah pelaku di Malinau Kota. Dari hasil penggeledahan, sebagian besar barang bukti masih ditemukan tersimpan di rumahnya dan belum sempat dijual, kecuali satu unit laptop yang telah berpindah tangan.

Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha menyebut modus penjualan yang dilakukan pelaku dengan menawarkan barang curian secara langsung kepada calon pembeli. “Motifnya ekonomi. Barang ditawarkan secara acak ke orang-orang yang dikenalnya,” kata Alamsyah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, karena melakukan pencurian secara berulang. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta, dan proses hukum kini masih berjalan di Polres Malinau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....