Eks Cleaning Service DPMD Diciduk Usai Bobol Kantor

  • 26 Jun 2025 08:27 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Seorang mantan petugas kebersihan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perangkat elektronik dari kantor tempat ia pernah bekerja. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang mengungkap aksi pencurian kedua.

Menurut Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, tersangka berinisial ACP (28), merupakan eks cleaning service yang berhenti bekerja di instansi tersebut sejak 2022. "Ia melakukan pencurian dua kali dalam waktu berbeda, yakni pada September 2024 dan April 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta," jelasnya dalam press release yang digelar pada Kamis (26/6/2025).

Barang-barang yang diambil antara lain kamera, monitor, komputer, CPU, dan beberapa perangkat lainnya. Hanya satu unit laptop yang sempat dijual, sementara sisanya masih disimpan di rumah pelaku karena belum laku di pasaran.

Kasatreskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang sepi pada malam hari dan pintu yang tidak terkunci dengan benar. “Pelaku coba-coba dorong pintu yang hanya diganjal, ternyata bisa masuk. Dari situ dia ambil sejumlah barang elektronik,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang aktif pada kejadian kedua. “Kejadian pertama CCTV tidak ada. Selanjutnya mungkin belajar dari kejadian itu, dipasang CCTV, akhirnya saat pencurian kedua, terekam jelas dan langsung kita identifikasi pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....