Bapak di Malinau, Satu Dekade Lecehkan Anak Kandung
- 25 Jun 2025 12:08 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Seorang pria berinisial TI (46), warga Desa Respen Tubu, Kecamatan Malinau Utara, diamankan polisi atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya. Kasus ini mencuat setelah korban, yang kini telah dewasa dan berkeluarga, melapor ke Polres Malinau karena tidak tahan atas ancaman yang terus dialami dirinya dan anaknya.
Kejadian kekerasan diduga telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2025 dan saat itu masih di bawah umur, Sementara saat ini sudah berusia 27 tahun.
Laporan resmi baru dibuat pada April 2025, usai korban merasa terancam ketika pelaku kembali mendatanginya dan melakukan intimidasi terhadap anak korban. Peristiwa ini menjadi pemicu korban akhirnya mengungkap apa yang dialaminya selama ini.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono dalam press release yang digelar pada Rabu (25/6/2025) menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk melakukan ancaman.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi berulang kali dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, disertai tekanan mental dan ancaman. Ini membuat korban tidak berani melapor lebih awal,” jelasnya.
Saat ini TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana bagi pelaku dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara, dan bisa lebih berat jika hakim mempertimbangkan unsur pemberatan seperti hubungan darah, ancaman berulang, dan tekanan psikologis terhadap korban selama bertahun-tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....