Usai Dari Mansalong, Dua Pria Terciduk Bawa Sabu

  • 12 Jun 2025 17:10 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Dua pria warga Malinau Barat ditangkap saat membawa sabu usai melakukan perjalanan dari arah Mansalong. Penangkapan yang dilakukan Sabtu malam (7/6/2025) di Malinau Hulu ini kembali menyoroti potensi wilayah perbatasan sebagai jalur masuk narkotika ke Kabupaten Malinau.

Saat dikonfirmasi RRI, Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra mengungkapkan, AP (52) dan M (45) dihadang petugas dalam perjalanan. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,48 gram yang disimpan terpisah di badan dan kendaraan.

Polisi menduga barang tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi, namun asal muasalnya masih dalam penyelidikan. “Infonya dari Mansalong masuk ke sini bawa barang, mereka abis beli, kita hadang di jalan kita geledah dan betul, yang satu ada pada badannya, yang satu ada di mobil,” ungkapnya, Kamis (12/6/2025).

Atas perbuatan para pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada hasil pembuktian peran masing-masing pelaku.

Meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, polisi belum mengesampingkan kemungkinan jaringan yang lebih besar. Aparat masih menelusuri pihak yang menjadi penyuplai sabu kepada kedua tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....