Cegat Kurir di Pelabuhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu
- 12 Jun 2025 16:11 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Upaya penyelundupan sabu dari Tarakan ke Malinau melalui jalur perairan digagalkan aparat kepolisian pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. Polisi baru merilis peran pelaku dan modus yang digunakan, yakni mengirim kurir tanpa alat komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Pelaku berinisial H (33), warga Selumit Pantai, Tarakan Tengah, diciduk di Pelabuhan Speed Boat Malinau Kota pada pukul 14.30 Wita. Saat digeledah, ia kedapatan membawa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 45,87 gram.
“Ada informasi kita terima tentang orang mencurigakan yang akan masuk dari Tarakan. Kami tunggu di pelabuhan sampai speed terakhir, dan akhirnya kami amankan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra pada RRI, Kamis (12/6/2025).
Polisi menyebutkan bahwa H berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan untuk mengantar sabu ke Malinau, namun tidak mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan.
“Dia tidak membawa alat komunikasi apa pun, ini menyulitkan kami menelusuri jaringan di belakangnya,” ujar IPTU Tegar. Polisi menilai hal ini modus para pelaku untuk menghindari pemantauan.
Penyelidikan masih dilakukan untuk melacak pihak lainnya yang terlibat. H kini ditahan di Polres Malinau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....